Polisi Juga Tangkap Jumhur Hidayat dan Anton Permana

Secara maraton Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penangkapan terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Selasa pagi (13/10).


Selain menangkap sekretaris komite eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, korps reserse Polri juga melakukan penangkapan terhadap deklarator KAMI Muhammad Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

"Ya ditangkap tadi pagi pukul 04.00," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Awi mengatakan, penangkapan petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).