Secara maraton Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penangkapan terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Selasa pagi (13/10).
- Gelar Aksi Damai, Forum Umat Islam Sumsel Desak Kepolisian Tangkap Pendeta Saifudin Ibrahim
- Saat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tinggalkan Ruang Rapat dan Temui Massa Demo Tolak Kenaikan Harga BBM
- Detik-detik Seorang Warga Diinjak Gajah yang Mengamuk hingga Tewas
Baca Juga
Selain menangkap sekretaris komite eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, korps reserse Polri juga melakukan penangkapan terhadap deklarator KAMI Muhammad Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
"Ya ditangkap tadi pagi pukul 04.00," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Awi mengatakan, penangkapan petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pelaku Mutilasi RHW Sempat Main Game Online
- Lagi, Fuso Muatan 35 Ton Batubara Ilegal Tertangkap di Muara Enim
- Setelah 16 Tahun Dibudidayakan di Luar Habitat, Rafflesia Arnoldii Mekar di Kebun Raya Bogor