Secara maraton Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penangkapan terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Selasa pagi (13/10).
- Lebih Dari Enam Jam, Pencarian Bocah Tenggelam di Kelurahan Sukamaju Palembang Belum Menemui Hasil
- 2 Lantai Gedung Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Hangus Terbakar
- Perwira TNI Diduga Aniaya Anak 11 Tahun di Palembang, Kodam II Sriwijaya: Sudah Diproses Denpom
Baca Juga
Selain menangkap sekretaris komite eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, korps reserse Polri juga melakukan penangkapan terhadap deklarator KAMI Muhammad Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
"Ya ditangkap tadi pagi pukul 04.00," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Awi mengatakan, penangkapan petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Kantor Kedubes Libya di Khartoum Jadi Sasaran Penyerangan dan Penjarahan
- Bandit Pecah Kaca Kembali Beraksi, Sasar Mobil Toyota Hilux Jadi Sasaran
- Petani Kopi Pagar Alam Ditemukan Tewas dalam Pondok Kebun