Pilkada Ogan Ilir dan Empat Lawang Berpotensi Lawan Kotak Kosong, KPU Siap Jalankan Aturan

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Dua daerah di Sumatera Selatan, yakni Ogan Ilir dan Empat Lawang, berpotensi mengalami pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan pilihan kotak kosong pada Pilkada 2024. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel masih menunggu aturan turunan dari KPU RI terkait konsekuensi jika kotak kosong memenangkan Pilkada tersebut.


Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa KPU Sumsel siap mengikuti segala aturan yang ada. "Prinsipnya, KPU Provinsi Sumsel akan menjalankan amanat undang-undang dan arahan KPU RI," ujar Andika, Rabu (11/9).

Senada dengan Andika, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, menyebut bahwa pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait kemungkinan adanya Pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong menang, sambil menunggu aturan yang lebih jelas dari KPU RI.

"Bila ada aturan, kami siap menjalankannya. Namun, terkait aturan Pilkada 2025, itu menjadi kewenangan KPU RI, dan kami menunggu petunjuk lebih lanjut," ujar Handoko.

Handoko menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016, pasangan calon yang melawan kotak kosong harus menang dengan suara minimal 50 persen plus 1 dari total surat suara sah dan memenuhi syarat sebaran. Jika tidak terpenuhi, Pilkada bisa diulang.

"Kami hanya menjalankan aturan yang ada. Jika ada aturan baru, kami akan mengikuti, karena kami adalah lembaga hirarkis dari pusat hingga ke bawah," jelas Handoko.

Situasi ini menjadikan Pilkada di Ogan Ilir dan Empat Lawang menarik perhatian, mengingat kemungkinan adanya pemilihan ulang jika kotak kosong menang.