Seluruh Peraturan Daerah (Perda) di Sumatera Selatan (Sumsel) bakal disesuaikan dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
- Titan Grup Menambang Diluar IUP, Lentera Hijau Sriwijaya Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan
- Diklaim Berkat UU Cipta Kerja, Investasi KEK Meningkat
- Aliansi Buruh Gelar Aksi Besok, Ini Tuntutannya
Baca Juga
“Kita minta kepada seluruh OPD-OPD yang belum menyesuaikan mensingkronisasikan perda-perda yang ada didalam OPD mereka untuk segera mengkaji, membahas kemudian mengusulkan kepada Bapemperda DPRD Sumsel," ujar kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Sumsel, Toyeb Rakembang, Minggu (9/10).
Terlepas untung atau tidak menguntungkan, menurut politisi PAN ini jika tidak di singkronisasikan hal tersebut tak dapat diketahui.
"Sekarang tinggal bagaimana praktek di lapangan nanti terkait pelaksanaan Perda tersebut. Kita segera mengundang OPD-OPD untuk rapat bersama , untuk menginventarisir perda-perda yang belum disingkronisasikan itu," tandas dia.
- Titan Grup Menambang Diluar IUP, Lentera Hijau Sriwijaya Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan
- Diklaim Berkat UU Cipta Kerja, Investasi KEK Meningkat
- Aliansi Buruh Gelar Aksi Besok, Ini Tuntutannya