Pengadilan Negeri Pagar Alam Menangkan DPD Golkar dalam Sengketa Kepemilikan Aset

Lahan dan Kantor DPD Golkar Pagar Alam yang jadi objek sengketa/ist
Lahan dan Kantor DPD Golkar Pagar Alam yang jadi objek sengketa/ist

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam akhirnya mengeluarkan putusan dalam perkara gugatan perebutan aset kantor antara pengurus dan eks pengurus partai Golkar Pagar Alam. Putusan yang diumumkan pada Kamis (6/7) tersebut memenangkan DPD partai Golkar kota Pagar Alam, dengan nomor surat putusan; 1/Pdt.G/2023/PN pga.


Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Subur SH, dan dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Feri SH dan Rio SH menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan permohonan penggugat. 

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah secara hukum dari tanah dan bangunan yang terletak di Jln Serma Somad, Simpang Padang Karet, Rt/Rw 22/06, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, dengan luas sekitar 450 M2.

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan sah secara hukum penggugat adalah pemilik tanah dari tanah dan bangunan terletak di Jln Serma somad, Simpang Padang Karet Rt/Rw 22/06, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, seluas ± 450 M2,"ucap ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Perkara ini dimulai ketika mantan Bendahara Umum Golkar Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menggugat DPD partai Golkar terkait kepemilikan sebidang lahan yang digunakan sebagai kantor sekretariat partai. Selama proses persidangan, kedua belah pihak telah menghadirkan bukti-bukti yang relevan di muka persidangan.

Selain memenangkan DPD Golkar Pagar Alam dalam perkara ini, majelis hakim juga menilai bahwa pihak tergugat telah melanggar hukum dengan melakukan klaim sepihak atas objek sengketa, memblokir akses jalan masuk ke objek sengketa, serta mendaftarkan objek sengketa atas nama salah satu tergugat.

Kuasa hukum DPD Partai Golkar Pagar Alam, Etal Pargas SH, MH, dan Wanda Satria Atmaja SH, menyambut baik putusan hakim PN Pagar Alam yang sesuai dengan harapan mereka. Mereka menyatakan bahwa keadilan selalu berpihak kepada yang berhak dan akan mengambil langkah hukum selanjutnya sehubungan dengan hasil putusan PN Pagar Alam tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Ludi Oliansyah selaku pihak tergugat belum memberikan tanggapan terkait putusan PN Pagar Alam ini, karena tidak dapat dihubungi melalui nomor kontak teleponnya.

Dengan putusan ini, DPD Golkar Pagar Alam secara resmi memperoleh hak kepemilikan aset kantor, dan hal ini diharapkan akan membawa kepastian hukum serta menyelesaikan perselisihan yang telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.