Perkara dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan diputuskan Dewan Pengawas (Dewas) pada pekan depan.
- Soal Kata ‘Anjay’ Iwan Fals Buka Suara
Baca Juga
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengatakan, pihaknya telah memeriksa para saksi, pelapor dan terperiksa dalam hal ini Firli Bahuri selama tiga kali sidang etik. Sehingga, Dewas KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan sidang etik atas laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"Sudah, tinggal sidang putusan, Selasa tanggal 15 September jam 11.00 WIB," ujar Syamsudin Haris kepada wartawan, Selasa (8/9).
Sidang putusan nantinya kata Syamsudin, bersifat terbuka untuk umum. "Ya sidang putusan terbuka untuk umum," singkat Syamsudin.
- Soal Kata ‘Anjay’ Iwan Fals Buka Suara