PDAM Lematang Enim Naikan Tarif Air Bersih, Begini Besarannya

Kantor PDAM Lematang Enim/ist
Kantor PDAM Lematang Enim/ist

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim, Muara Enim lakukan penyesuaian tarif yang diberlakukan terhitung dimulai pemakaian bulan Maret dan dibayar pada April, setiap bulan pembayaran dari tanggal 1 sampai 20, untuk tanggal setelahnya akan diberlakukan denda keterlambatan.


Diketahui semula tarif lama tarif terendah kelompok 1 yang terdiri Hydran Umum, Kamar Mandi, WC Umum, Tempat Ibadah Rp1.850 /m³, Kelompok 2 Rumah sangat sederhana Rp2.000 /m³, Kelompok 3 rumah selain Rumah sangat sederhana (menengah) Rp2.500 /m³ dan Kelompok 4 rumah mewah Rp9.250 /m³.

Pada Maret 2023 ini berdasarkan surat keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 200/KPTS/V/2023 tentang tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim melakukan penyesuaian tarif.

Hal ini diungkapkan Direktur Umum PDAM Lematang Enim, Wahyu Ningsih kepada awak media di kantor PDAM Lematang Enim, Senin (27/3).

Penyesuaian tarif ini, kata dia, dikarenakan sudah selama 13 tahun PDAM Lematang Enim tidak melakukan penyesuaian tarif, dimana tarif rata-rata penjualan pada saat itu Rp5.330 /m³ sedang angka produksi sejak saat itu di angka Rp7.300 jadi antara produksi dan penjualan ada selisih sekitar Rp2.000 lebih. 

"Selain itu, juga mempertimbangkan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sudah beberapa kali, juga menjadi salah satu penyebab adanya penyesuaian tarif PDAM Lematang Enim, dasar penyesuaian tarif air minum ini sesuai dengan Permendagri 2020 tidak boleh melebihi 4% dari UMR atau UMK kabupaten/ kota" jelasnya.

Penyesuaian tarif yang akan diberlakukan untuk pemakaian bulan Maret dan dibayar pada April nanti untuk Kelompok 1 Hidran umum, WC Umum, Terminal Air, Tempat Ibadah, )anti Asuhan, Yayasan Sosial, Sekolah Negeri dan MBR senilai Rp6.727 (0-10 m³) dan Rp7.500 (>20 m³)

Untuk kelompok II, Rumah sangat sederhana Rp.6.727 (0-10 m³), Rp7.500 (>20 m³), dan Rumah tangga menengah Rp6.727 (0-10 m³), Rp10.500 (>20 m³) sedang instansi pemerintah TNI, Polri tingkat kecamatan Rp8.000 (0-10 m³), Rp8.500 (11-20 m³) dan Rp12.578 (>20 m³).

"Kelompok III Niaga kecil usaha kecil seperti salon, warteg dan lainnya Rp8.000 (0-10 m³), Rp9.500 (11-20 m³) dan Rp12.578 (>20 m³). sedang usaha menengah seperti balai pengobatan, praktek dokter dan lainnya Rp9.000 (0-10 m³) Rp10.500 (11-20 m³) dan Rp12.578 (>20 m³)," urainya.

Kemudian lanjut Ayu, Rumah sakit pemerintah Type B Rp8.500 (0-10 m³), Rp10.000 (11-20 m³), Type C Rp7.500 (0-10 m³), Rp8.500 (11-20 m³) dan type D Rp7.000 (0-10 m³) dan Rp8.000 (11-20 m³).

Puskesmas, kata dia, Rp7.000 (0-10 m³), Rp8.000 (11-20 m³) kemudian instansi pemerintah, TNI/Polri tingkat kabupaten Rp8.500 (0-10 m³), Rp10.000 (11-20 m³), sedang untuk industri rumah tangga Rp10.500 (0-10 m³) dan Rp12.500 (11-20 m³) masih di kelompok III untuk instansi pemerintah TNI/Polri pusat dan tingkat provinsi di wilayah kabupaten Rp9.500 (0-10 m³) Rp11.500 (11-20 m³).

"Keseluruhan kategori kelompok III dan IV penyesuaian tarif di atas 20 m³ (>20 m³) senilai Rp12.578," jelasnya.

Sementara untuk kelompok IV, Rumah mewah Rp10.500 (0-10 m³) Rp11.500 (11-20 m³) kemudian niaga besar meliputi BUMN, BUMD, Perbankan, Peumrusahaan swasta, perhotelan, dealer Mobil dan perguruan tinggi Rp11.500 (0-10 m³ dan Rp12.000 (11-20 m³).

Untuk industri dan Rumah Sakit Non pemerintah Rp10.500 (0-10 m³) Rp11.500 (11-20 m³), dikatakan Ayu ada pula kelompok khusus yang penyesuaian tarifnya berdasarkan kesepakatan.

Sementara itu, Dirtek PDAM Lematang Enim Subroto mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai keputusan Gubernur Sumsel dimana tarif batas bawah untuk kabupaten Muara Enim sebesar Rp6.727 dan tarif atas sebesar Rp12.578, tarif yang disesuaikan ini tentunya tidak melampaui peraturan yang ditetapkan gubernur.

"Dengan adanya penyesuaian tarif ini, kami berharap PDAM Lematang Enim untuk dapat lebih survive serta dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim," harapnya.