Masa kampanye Pilkada 2024 resmi dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
- Pemkab Empat Lawang Nonaktifkan BPJS Kesehatan yang Dibiayai Daerah Mulai November 2024
- Kapolres Empat Lawang Minta Masyarakat untuk Tidak Sebarkan Video Asusila
- Harga Cabai di Empat Lawang Naik Lagi
Baca Juga
Meski hanya ada calon tunggal di Kabupaten Empat Lawang, Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menegaskan bahwa tahapan kampanye tetap akan berlangsung.
"Kampanye tetap dilaksanakan sesuai jadwal, meskipun di Empat Lawang hanya ada satu pasangan calon," kata Eskan Budiman.
Proses pengajuan lokasi kampanye dilakukan oleh pasangan calon (paslon) melalui Kesbangpol, dan akan di-SK-kan oleh KPU Empat Lawang.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad – Arifai, yang melawan kotak kosong, tetap berencana mengadakan kampanye terbuka. Mereka akan menggelar kampanye akbar di dua lokasi, yakni Tebing Tinggi dan Lintang Kanan.
"Kami akan memanfaatkan kampanye terbuka untuk menyampaikan program strategis kepada masyarakat," ujar Joncik Muhammad, Paslon nomor urut 2.
- Pemkab Empat Lawang Nonaktifkan BPJS Kesehatan yang Dibiayai Daerah Mulai November 2024
- Kapolres Empat Lawang Minta Masyarakat untuk Tidak Sebarkan Video Asusila
- Harga Cabai di Empat Lawang Naik Lagi