Partai Ka'bah Tak Lolos ke Senayan, Begini Respon PPP Sumsel

Ketua DPW PPP Sumsel, Agus Sutikno/ist
Ketua DPW PPP Sumsel, Agus Sutikno/ist

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan tidak berhasil melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen untuk masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 


Perolehan suara PPP pada pemilu kali ini hanya mencapai 3,87 persen dari total suara sah nasional sebanyak 151.796.630 suara, dengan jumlah suara PPP sebanyak 5.878.777.

Partai berlambang Ka'bah itu merupakan salah satu partai petahana, kali ini tidak berhasil mendapatkan kursi di DPR RI. Hal ini menjadi pertama kalinya sejak pendiriannya pada 5 Januari 1973.

Partai ini dibentuk sebagai hasil fusi partai-partai Islam di era Orde Baru, termasuk Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti.

Pencapaian terbaik PPP terjadi pada Pemilu 1999, di mana mereka berhasil memperoleh 11.313.037 suara atau 10,72 persen. Namun, kali ini PPP tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen.

Ketua DPW PPP Sumsel, Agus Sutikno, menyatakan bahwa ini adalah kali pertama PPP mengalami hal seperti ini sepanjang sejarah pemilihan di Indonesia. 

"Kami merasa terkejut dan kecewa dengan hasil ini. Sebagai partai Islam dengan sejarah panjang dalam pemilu, kami melihat ini sebagai momen introspeksi bagi kami semua," kata Agus Sutikno.

Politisi PPP ini juga menambahkan bahwa meskipun pengumuman rekapitulasi KPU pusat telah dilakukan, masih ada forum untuk menguji hasil tersebut. Pihaknya berharap agar DPP PPP menggunakan mekanisme uji atau mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan di lapangan, baik di TPS, PPK, maupun di KPU.

“Kami yakin DPP telah menyiapkan langkah hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengingat adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024," tambahnya.