Parosil: Jangan Terlena dengan Warga dari Sumatera Selatan

Warga yang bermukim di Kabupaten Lampung Barat dilarang bepergian ke Ibukota Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung. Larangan ini dibuat Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, juga mengingatkan warganya mewaspadai pendatang dari Provinsi Sumatera Selatan.


Dia melarang jajarannya ke Bandarlampung. Karena hampir 60 persen dari merka memiliki tempat tinggal di Kota Bandarlampung, yang kini dinyatakan Kemenkes RI masuk zona merah Covid-19.

Melalui video yang diterima Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (30/4/2020), Parosil mengharapkan jajarannya mematuhi imbauannya ini. Pemimpin “Negeri Di Awan” itu mengajak jajarannya menyadari pentingnya memutus mata rantai penyebaran virus Covid -19.

“Salah satu upayanya dengan tidak ke Bandarlampung, mengingat kota ini sudah masuk status zona merah,” ujar Parosil.

Dia minta warganya yang tidak punya kepentingan untuk tidak ke Kota Bandarlampung. Jika memang sangat sangat mendesak dan penting, Parosil minta warganya mentaati protokol kesehatan.

"Jangan melakukan kontak-kontak dengan orang-orang ataupun daerah-daerah yang mungkin sudah masuk dalam zona merah," katanya.

“Jangan lupa pakai masker, cuci tangan, dan yang paling penting berdoa kepada Allah mudah-mudahan virus ini segera sirna di bulan Ramadhan yang penuh barokah ini," imbuh Parosil.

Dia berharap dengan disiplin dan kerja keras, termasuk yang bertugas posko Covid-19, bisa menghindari penyebaran ke Kabupaten Lampung Barat. Sejauh ini Lampung Barat memiliki 4 posko Covid-19, yaitu Sumberjaya, Sukau, Balikbukit, dan Suoh.

Terakhir, Parosil berpesan tidak boleh terlena dengan kedatangan warga dari Kota Bandarlampung maupun Sumatera Selatan yang telah masuk zona merah.

“Kendaraan-kendaraan dari kedua wilayah tersebut suruh balik lagi, tidak usah masuk ke Kabupaten Lampung Barat,” tandas Parosil.[ida]