Petugas Dishub Kota Palembang menggembok tujuh unit mobil yang parkir dibahu jalan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang Kamis (4/2).
- Toko Sandal dan Keramik Rata Dengan Tanah Usai Dilahap Api, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
- Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan, 42 Orang Diduga Tewas
- Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Bertambah Jadi 30 Orang
Baca Juga
Selain digembok petugas juga memberikan sanksi tilang kepada pengemudi karena melanggar dan parkir sembarangan.
Kepala Unit Patroli Dishub Kota Palembang Yanto mengatakan, operasi penertiban parkir liar ini di lakukan di kawasan dan titik rawan kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
"Karena adanya kendaraan yang parkir dibahu jalan membuat arus lalu lintas terganggu dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Untuk menghindari hal itu, pengemudi ataupun pemilik mobil harus sadar agar tidak parkir dibahu jalan,"ujar Yanto.
Bagi pemilik mobil yang masih memarkirkan mobil di pinggir jalan akan diberikan sanksi tilang.
"Di depan Rumah Sakit Umum ada 7 mobil yang kami tindak karena parkir sembarangan dan berikan sanksi tilang. Karena sudah jelas rambu-rambu dilarang berhenti apalagi parkir sudah terpasang. Larangan ini sudah ada sejak tahun 2000 jadi pengendara harus sadar. SIM mereka ada tapi aturan jangan dilanggar,",tegasnya.
Ditegaskan Yanto, Dishub Kota Palembang rutin melakukan patroli keliling untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan.
"Patroli keliling kami rutin kan setiap hari di jalan jalan protokol,"ungkapnya.
Sementara itu, terlihat pengendara yang protes dengan petugas Dishub tampak berdebat dan bersikukuh tak mau ditilang.
"Cuma berhenti dan tidak parkir tapi ban mobil saya malah di gembok,"ucapnya.