OJK Sebut Pembiayaan Pinjaman Online Menurun Drastis

Penyaluran pembiayaan pinjaman onlin selama krisis akibat pandemik virus corona baru (Covid-19) ini tercatat melambat. Hal itu diketahui berdasarkan data yang dikeluarkan otoritas jasa keuangan (OJK).


Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede menyampaikan, data OJK untuk periode Mei 2020, total penyaluran sebesar R p 109,18 triliun, atau hanya naik 3,12 persen dari posisi April 2020 sebesar Rp 106,06 triliun. Bandingkan dengan penyaluran pada Mei 2019 sebesar Rp 41,03 triliun atau naik 10,87 persen dari posisi April 2019 sebesar Rp 37,01 triliun.

Begitu juga penyaluran April 2020 yang naik 3,57 persen dari posisi Maret 2020 sebesar Rp 102,53 triliun. Bandingkan dengan penyaluran April 2019 yang naik 11,48 persen dari Maret 2019 sebesar Rp 33,20 triliun.

Meski demikian, total penyaluran pembiayaan fintech P2P lending per Mei 2020 tercatat naik 166,03 persen dari posisi Mei 2019.

“Memang masih ada peningkatan penyaluran dari April keMei 2020 sebesar 3,12 persen, namun jika dibandingkan dari April-Mei tahun lalu yang masih 10,87 persen, peningkatannya melambat7,75 persen. Hal ini karena para penyelenggara fintech P2P lending khususnya sektor multiguna (konsumer) agak mengurangipenyaluran pinjaman baru untuk mengantisipasi gagal bayar,” ujar Tumbur.

Sementara itu, Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menambahkan, selama masa pandemik Covid-19 secara umum penuruan terjadi di hampir sebagian platform penyelenggara pinjaman online.

Namun, dia mencatat ada beberapa sektor yang terjadi peningkatan penyaluran pembiayaam khususnya di sektor produktif. Adapun sektor produktif tersebut antara lain, sektor kesehatan seperi UMKM farmasi dan alat pendukung kesehatan, sektor distribusi pangan, produk agrikultur, makanan kesehatan.

Selain itu, ada sekotr telekomunikasi dan online ecosystem yang semakin banyak digunakan untuk mendukung kehidupan sehari-hari.

“Di masa wabah Covid-19 ini, industri fintech P2P lending akan menjaga kinerja positif dengan selektif menyalurkan pembiayaan khususnya ke peminjam baru. Dengan demikian diharapkan dapat menjaga peran aktif fintech P2P lending untuk meningkatkan pendanaan bagi masyarakat yang selama ini belum tersentuh lembaga keuangan formal,” katanya.

“Hal ini mengingat kebutuhan pembiayaan masyarakat sangat besar yakni lebih dari Rp 1.000 triliun dan ini diharapkan fintech P2P lending yang per Mei 2020 tercatat 158 penyelenggara bisa berperan,” tutupnya.