Nasib Suparman Roman dan Ahmad Thahir Bacaleg yang Jadi Tersangka Korupsi KONI Sumsel Usai Ditahan

Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)  Sumatera Selatan Suparman Roman  dan  Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Thahir saat menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel. (dok. Penkum Kejati Sumsel)
Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)  Sumatera Selatan Suparman Roman dan Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Thahir saat menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel. (dok. Penkum Kejati Sumsel)

Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)  Sumatera Selatan Suparman Roman ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel lantaran diduga telah terlibat dalam perkara dugaan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 Miliar.   


Selain Suparman, penyidik Kejati Sumsel juga menahan Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Thahir karena ikut terlibat. 

 

Suparman Roman diketahui merupakan Bacaleg dari Partai Perindo untuk DPRD Palembang dapil Palembang 3 nomor urut 2. Sedangkan Ahmat Tahir Bacaleg DPRD Sumsel dapil Sumsel 10 nomor urut 5, 

 

Terkait dengan status dua Bacaleg tersebut, Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengaku keduanya saat ini masih bisa maju dalam Pileg 2024 mendatang karena belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“ Ketika dia masih berstatus tersangka  maka KPU tidak punya kewenangan  mencoretnya   tapi kalau kebijakan partai untuk menggantinya boleh saja  asal mengikuti prosedur mengganti caleg  misalnya karena setelah DCS ini harus ada surat dari Ketua DPP dan ditandatangani  dan Ketua DPP dan Sekjen untuk mengganti caleg itu bisa,” kata Amrah.

Amrah menerangkan, status Bacaleg atau Caleg yang disandang oleh orang yang berstatus tersangka tidak bisa digugurkan oleh KPU. Namun, bila telah divonis KPU baru mengambil tindakan sesuai prosedur.

“Jadi siapapun tersangka masih  diberikan kesempatan  untuk menyampaikan pembelaan , mencari keadilan dalam proses persidangan nanti di pengadilan,”ujarnya.