Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Suparman Roman ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel lantaran diduga telah terlibat dalam perkara dugaan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 Miliar.
- Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Pilih Tak Ajukan Eksepsi
- Kasus Dana Hibah, Dua Mantan Petinggi Koni Sumsel Dijatuhi Hukuman Berbeda
- Usai Lunasi Gaji, KONI Sumsel Rumahkan 43 Stafnya
Baca Juga
Selain Suparman, penyidik Kejati Sumsel juga menahan Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Thahir karena ikut terlibat.
Suparman Roman diketahui merupakan Bacaleg dari Partai Perindo untuk DPRD Palembang dapil Palembang 3 nomor urut 2. Sedangkan Ahmat Tahir Bacaleg DPRD Sumsel dapil Sumsel 10 nomor urut 5,
Terkait dengan status dua Bacaleg tersebut, Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengaku keduanya saat ini masih bisa maju dalam Pileg 2024 mendatang karena belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“ Ketika dia masih berstatus tersangka maka KPU tidak punya kewenangan mencoretnya tapi kalau kebijakan partai untuk menggantinya boleh saja asal mengikuti prosedur mengganti caleg misalnya karena setelah DCS ini harus ada surat dari Ketua DPP dan ditandatangani dan Ketua DPP dan Sekjen untuk mengganti caleg itu bisa,” kata Amrah.
Amrah menerangkan, status Bacaleg atau Caleg yang disandang oleh orang yang berstatus tersangka tidak bisa digugurkan oleh KPU. Namun, bila telah divonis KPU baru mengambil tindakan sesuai prosedur.
“Jadi siapapun tersangka masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan , mencari keadilan dalam proses persidangan nanti di pengadilan,”ujarnya.
- Begini Penjelasan Disdukcapil dan Pemkot Terkait Status Warga Lubuklinggau yang Berubah Kewarganegaraan Malaysia
- Kembangkan Pohon Gaharu Jadi Ikon Baru dan Komoditas Unggulan Sumsel
- Istri Cik Ujang Maju di Pilkada Muara Enim, Begini Kata Pengamat