Nasdem Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu Usai Pengumuman KPU

Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto/RMOL
Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto/RMOL

Fraksi Partai Nasdem akan menggulirkan hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 setelah ada pengumuman resmi KPU RI tentang penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Maret 2024.


Hal itu ditegaskan Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto kepada wartawan seusai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

"Setelah 20 Maret, kita betapapun menghormati penghitungan KPU ini penyelenggara pemilu," tegas Sugeng.

Namun begitu, Sugeng menegaskan pihaknya tidak menunggu sikap PDIP untuk mengajukan hak angket DPR soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Fraksi Nasdem, kata Sugeng, sudah bisa mengajukan hak angket tanpa PDIP, tetapi dengan partai lain, yang penting mengajukan oleh 25 orang dari fraksi berbeda.

"Tolong garis bawahi, tanpa PDIP, Nasdem akan mengambil jalan atau akan angket," kata Ketua Komisi VII DPR RI ini.

Menurut Sugeng, mengajukan hak angket tidak terlalu sulit. Yang terpenting, kata dia, langkah politik tersebut didukung dengan bukti-bukti yang kuat.

"Toh untuk angket itu kan relatif mudah sebetulnya 25 orang beda fraksi, cukup dua fraksi saja lantas, menandatangani untuk setuju angket lalu mengajukan kepada pimpinan DPR," tuturnya.

"Tergantung pimpinan DPR apakah pimpinan DPR akan merespons usulan minimal 25 anggota yang beda fraksi tadi lantas digelar sidang paripurna yang dihadiri minimal separuh dari anggota DPR," jelas Sugeng.

Saat ini, Sugeng menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Rencananya, kata dia, pengajuan hak angket bakal dilakukan setelah proses rekapitulasi perolehan suara nasional Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 mendatang.

"Jangan juga angket jadi sebuah momok seolah-olah kita tidak menerima orang karena orang kalah maka, bukan itu," pungkasnya.