Muncul Dukungan Presiden Tiga Periode, Joko Widodo: Kita Harus Taat Konstitusi

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan seusai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/3). (BPMI Setpres/rmolsumsel.id)
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan seusai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/3). (BPMI Setpres/rmolsumsel.id)

Mulai maraknya aspirasi masyarakat yang menyuarakan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode ditanggapi santai Presiden RI Joko Widodo. Menurutnya semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden.


“Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya,” ujar Presiden dalam keterangannya seusai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/3).

Dukungan Jokowi untuk melanjutkan kepemimpinannya disampaikan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dalam acara Silaturahmi Nasional Apdesi 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). Apdesi menyatakan akan mendeklarasikan dukungan resmi untuk Jokowi menjabat tiga periode.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Apdesi Surtawijaya usai acara Silaturahmi Nasional Apdesi 2022. Surta mengeklaim, banyak kepala desa merasa perlu mendukung Jokowi untuk kembali menjabat lantaran telah mengabulkan banyak permintaan kepala desa.

Bahkan dalam perjalanan dari Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) menuju Pasar Baledono di Kabupaten Purworejo, hingga Pasar Rakyat di Kabupaten Magelang hari ini, banyak masyarakat yang meneriakkan soal tiga periode tersebut.

Dalam UUD 1945 diatur dengan jelas mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden Indonesia.

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” bunyi Pasal 7 UUD 1945.

Dalam hal ini, presiden yang sudah menduduki masa jabatan selama dua periode tidak dapat dipilih kembali atau diperpanjang. Kecuali, terdapat perubahan pada UUD 1945 yang mengatur tentang kekuasaan pemerintah, khususnya masa jabatan presiden.