Modus Tes Drive, Pria di Palembang Bawa Kabur Motor Kenalan

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Ahmad Rizali (26), warga Kecamatan SU II Palembang harus mendekam di dalam penjara usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I, Jumat (4/11/2022), lantaran mencuri motor kenalannya dengan modus tes drive atau uji coba kendaraan.


"Tersangka ditangkap atas adanya laporan dari korban ke Polsek SU I, kejadiannya menurut korban disaat dirinya yang hendak menjual satu unit Sepeda Motor jenis Honda Kawasaki 250cc, dan mengiklankan di aplikasi Facebook," ujar Kapolsek SU I Kompol Ahmad Firdaus.

Selanjutnya, kata Firdaus, tersangka ini menghubungi korban melalui pesan whatsapp dan berjanji akan datang ketempat rumah korban. Namun saat di rumah korban tersangka melihat sepeda motor lain untuk dibeli yakni jenis Honda CBR 150.

"Keesokan harinya tersangka datang ke rumah korban, dan menanyakan sepeda motor Kawasaki Ninja yang akan dijual. Namun, tersangka malah menawar sepeda motor Honda CBR 150 tahun 2017 nopol BG 4091 ABI. Memang korban jual beli sepeda motor dirumahnya, dan motor CBR 150 dijual harga Rp 20 juta," katanya.

Kemudian tersangka meminta ijin kepada korban untuk Test Drive disekitar tempat kejadian perkara (TKP). "Tersangka malah langsung melarikan sepeda motor Honda CBR tersebut, melihat itu korban berusaha mengejar dan akhirnya kehilangan jejak di bawah Jembatan Ampera 7 Ulu," bener dia.

Korban lalu membuat laporan ke SPKT Polsek SU I. Dan anggota kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas tersangka dan keberadaannya. Lalu dengan cepat langsung ditangkap. "Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 362 atau 378 KUHP," tandas dia.