Membegal Gubernur Anies Lewat Kapolri Demi Munas Kadin di Kendari

Logo Kadin Indonesia. (rmol.id)
Logo Kadin Indonesia. (rmol.id)

Asa untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari pada 30 Juni 2021 mendatang untuk menentukan calon ketua umum periode 2021-2026, sempat pupus tatkala Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberi izin digelarnya Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada 25 Juni mendatang.


Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki alasan, izin tersebut tidak diberikan lantaran melihat kasus Covid-19 yang kini mengkhawatirkan.

Dalam surat Satgas Covid Pemprov DKI Jakarta, tertanggal 22 Juni 2021, membalas surat Kadin pada 18 Juni 2021, konvensi tidak disetujui lantaran merujuk pada Instruksi Mendagri 14/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Ketua Organizing Committee Munas VIII Kadin Indonesia Nita Yudi MBA sebelumnya menjelaskan, Konvensi ALB penting sebagai pengantar Munas karena ALB akan diikuti 122 asosiasi nasional dan akan memilih 30 perwakilan yang punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia.

Otomatis bila konvensi ALB tidak dilaksanakan, maka Munas VIII Kadin juga tak bisa dilangsungkan, seperti dilansir dari Kantor Berita Rmol.id.

Namun belakangan, muncul upaya sejumlah pihak yang ngotot menggelar Munas di Kendari meski konvensi ALB tak direstui Pemprov DKI Jakarta.

Pada surat tertanggal 22 Juni 2021, Kadin berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit berisi pemberitahuan penyelenggaraan rapat konvensi dan Munas VIII Kadin 2021.

"Akan sangat kami hargai apabila izin penyelenggaraan konvensi dapat kami peroleh dalam waktu sesingkatnya," demikian kutipan isi dalam surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin, Rosan Perkasa Roeslani, Selasa (22/6), sosok yang sudah diajukan ke DPR RI untuk menjadi dubes luar biasa Indonesia di Amerika Serikat.