Dewan Pers meminta Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights segera disahkan.
- Ketua Dewan Pers: Pemberitaan Pemilu 2024 Jangan Picu Polarisasi
- Dewan Pers Proses Laporan Haji Isam Terkait Pemberitaan Majalah Tempo
- Penuh Inspirasi, Ketua Dewan Pers Puji Dua Karya Terbaru Teguh Santosa
Baca Juga
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menuturkan, pihaknya sudah mendiskusikan masalah itu secara detail, melibatkan konstituen dan stakeholder media, menyangkut keberlanjutan media di masa depan.
“Pertemuan hari ini untuk meminta agar presiden tidak ragu-ragu mengesahkan draft Perpres ini,” kata Ninik, pada dialog bertajuk Komitmen Penggiat Pers untuk Keberlanjutan Pers di Indonesia, di Gedung Dewan Pers, Jumat (15/9).
Selain Ninik, tampil sebagai pembicara lainnya, anggota Dewan Pers Asmono Wikan, Ketua Forum Pimred Arifin Asydad, Ketum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, dan Ketum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika.
Menurut Ninik, terkait jurnalisme berkualitas di tengah era digitalisasi media yang mendorong multiplatform, perlu ada regulasi yang mampu memastikan terjaganya jurnalisme berkualitas.
"Dengan begitu, digitalisasi platform dan sebagainya, selain memberikan dukungan, juga memberikan keadilan bagi jurnalis kita,” imbuhnya.
Pada acara yang juga dihadiri para pimpinan media itu, Dewan Pers bersama insan media lainnya sepakat tentang pentingnya Perpres Publisher Rights segera disahkan.
- Ngopi Bareng Wartawan, Firli Bahuri Urai Lima Peran Emak-emak Melawan Korupsi
- Hadiri BRJF 2023 di China, Ketum JMSI: Kerja Sama ini Kedepankan Kepentingan Nasional
- Ketum JMSI Kembali Jadi Petisioner Masalah Sahara Maroko