Masuk Musim Kemarau, Polsek Megang Sakti Pasang Spanduk Imbauan Waspada Karhutla

Personel Polsek Megang Sakti gencar melakukan sosialisasi karhutla dengan memasang spanduk imbauan/ist
Personel Polsek Megang Sakti gencar melakukan sosialisasi karhutla dengan memasang spanduk imbauan/ist

Sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) gencar dilakukan personel Polsek Megang Sakti di wilayahnya dengan memasang spanduk imbauan.


Spanduk imbauan tersebut dipasang di tiga lokasi wilayah Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tiga lokasi itu yakni di Desa Jajaran Baru I, Desa Jajaran Baru II dan Desa Campur Sari.

"Kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman bagi masyarakat, terutama bagi kesehatan dan terganggunya aktivitas," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman pada Kamis, 11 Mei 2023.

Dijelaskannya, sosialisasi dengan pemasangan spanduk dimaksudkan agar mudah dilihat masyarakat. Sekaligus pula bertujuan untuk mengajak masyarakat dalam menyamakan gerakan dan langkah dalam upaya mencegah karhutla. 

Karena itu pihaknya mengajak masyarakay di wilayah Polsek Megang Sakti untuk tidak membakar hutan dan lahan. 

"Membakar hutan dan lahan merupakan kejahatan terhadap lingkungan serta udara," tegasnya.

Tambah Kapolsek, artinya membakar hutan dan lahan dapat mengancam kesehatan manusia, hewan serta tumbuhan.

"Spanduk imbauan itu dipasang dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat," bebernya. 

Selain itu ia berharap agar warga dapat paham dan sadar. Sebab tak hanya mengancam kesehatan dan merusak lingkungan, membuka lahan atau hutan dengan cara di bakar diancam pidana.

"esuai dengan Undang-undang Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.