Ratusan massa dari Studi Demokrasi Rakyat menyambangi kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM di bilangan Tebet Jakarta Selatan, Jumat (25/3).
- Tujuh Tahun Terakhir, Harta Kekayaan Gubernur Sulut Olly Dondokambey Meningkat Rp 214 Miliar
- Dilantik Jadi Menteri ATR, Bagaimana Hubungan AHY dan Moeldoko
- Usai Periksa Lukas Enembe, Firli Bahuri: Ini Langkah Maju dalam Proses Penegakan Hukum Berdasarkan HAM
Baca Juga
Kedatangan mereka untuk memastikan bahwa Dirjen Minerba terlibat aktif dalam pemberantasan mafia batubara.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, Dirjen Minerba sebagai ujung tombak pemerintah di sektor batubara harus terlibat aktif dalam pemberantasan mafia batubara.
Menurut Hari, akibat dari Mafia Batubara, negara bukan saja dirugikan dari potensi pendapatan negara yang tidak disetorkan.
Lebih parah lagi, praktik ini berpotensi merusak perekonomian negara, karena berpotensi menimbulkan kelangkaan batubara di pasar domestik dan mengancam krisis energi nasional.
“Bayangkan saja, Indonesia negara di urutan ketiga sebagai penghasil batubara terbesar. Produksi Indonesia tercatat 562,5 juta ton pada 2020. Hanya kalah oleh China dan India. Tetapi di dalam negeri bisa kehabisan batubara. Inilah akibat dari praktik mafia batubara,” tegasnya.
“Salah satu tujuan kedatangan kami juga untuk memastikan tidak ada lagi aparat Dirjen ESDM yang terlibat dalam lingkaran mafia. Karena, patut diduga jejaring mafia batubara ini masih sangat besar dan kuat, sehingga terkesan bisa mengatur semua urusan,” tambahnya.
Sebelumnya dalam Raker DPR dengan Menteri ESDM, pada Kamis lalu (13/1), Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir menjelaskan bahwa, ada 'Ratu Batu Bara' yang semestinya ditangkap oleh pemerintah.
Hari menyatakan sesuai amanat dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hari juga menegaskan, pemerintah bisa menjadikan Tan Paulin sebagai pilot project penegakan hukum dalam pemberantasan mafia batubara.
“Sudah dua bulan berlalu, sejak nama Tan Paulin mencuat setelah Komisi VII DPR RI Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membongkar adanya praktik permainan penjualan batubara tersembunyi di Kalimantan Timur (Kaltim),” paparnya.
“Maka, sudah menjadi tugas bersama untuk memerangi mafia batubara yang secara tegas dan lugas telah mengangkangi amanah konstitusi,” ucapnya.
Perwakilan massa aksi SDR diterima oleh Ridwan Djamaluddin Dirjen Minerba. Ridwan menyampaikan bahwa, banyak aktivitas yang dilakukan oleh Tan Paulin diduga menyalahi aturan.
"Minerba tidak melarang adanya ekspor, tapi harus sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, yang terjadi banyak tindakan Tan Paulin yang ditabrak," pungkasnya.
- Pemerintah Targetkan PNBP Minerba Rp124,5 Triliun, Royalti Nikel Naik Hingga 19 Persen
- Danantara Dinilai jadi Alat Melanggengkan Industri Batubara, Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Proyek DME
- UU Minerba Terlalu Memanjakan Pengusaha