Masa Jabatan Gubernur Jakarta Akan Habis, Ini Kriteria Pengganti Anies Menurut Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian. (ist/net)
Mendagri Tito Karnavian. (ist/net)

Masa Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan habis pada 16 Oktober 2022 mendatang. Sehingga, posisi tersebut nantinya akan diisi oleh seorang penjabat (Pj) sebagai pengganti Gubernur agar roda pemerintahan di Ibukota Negara tetap berjalan.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membocorkan kisi-kisi kriteria penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan.

Kriteria pertama menurut Tito adalah orang yang berasal dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.

“Aturannya harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN). UU mengatakan seperti itu. Artinya eselon I,” kata Tito saat ditemui di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).

Akan tetapi, Tito mengaku hingga kini mereka belum membahas siapa PJ Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies.Lantaran masih mempersiapkan PJ untuk daerah lain yang habis masa jabatan pada September 2022.

“(Anies selesai) itu kan Oktober. Kami ini kan dari Juli sampai Desember totalnya sudah 101 (kepala daerah yang selesai masa jabatannya). Paling banyak itu di bulan Juni 48. Kami masih fokus yang beberapa daerah lagi yang di bulan September. Ini kan (Anies selesai) Oktober, nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September,” demikian Tito dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

Masa bakti Anies-Riza akan berakhir 16 Oktober mendatang. Setelah itu, pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah untuk memimpin Jakarta hingga digelar Pilgub serentak 2024 mendatang.