Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang yang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo/RMOLJabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo/RMOLJabar

Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM yang diduga terlibat peredaran narkoba terancam 20 tahun penjara.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, atas perbuatuanya AKP ENM disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika.

"Akibat perbutannya ENM terancam dengan hukuman 20 tahun penjara," tegas Tompo, Senin (22/8), dikutip dari RMOLJabar.

Bukan hanya itu saja, kata Tompo, ENM juga akan menjalani sidang kode etik.

Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, ENM terbukti mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, atas perbuatannya ia melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia MNomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

"Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," ujarnya.

Ibrahim mengungkapkan, berkas sidang tengah disusun oleh Bareskrim Polri. ENM telah dimutasi dari jabatannya.  

Pada sidang kode etik nanti, kata Tompo, juga akan dilakukan terhadap anggota Polres Sukabumi berinisial AGP. AGP tersandung kasus yang sama dengan ENM.

"Jadi keedua anggota polisi tersebut diamankan pada Juli dan Agustus 2022 di dua lokasi berbeda, AGP ditangkap pada 31 Juli di Bandung Barat, dan ENM ditangkap pada 11 Agustus di sebuah apartemen hunian di Karawang," ungkapnya.

Masih kata Tompo, saat ini terhadap ENM dan AGP masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. 

"Keduanya diproses hukum secara obyektif tanpa pandang bulu" pungkasnya.