Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang, H Joncik Muhammad dan Arifai, resmi mendapatkan nomor urut 2 dalam pengundian nomor urut pasangan calon yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang.
- Sidang Sengketa Pilkada Empat Lawang Digelar di PT TUN Palembang
- Gugatan Ditolak Bawaslu Empat Lawang, HBA-Henny Lanjutkan Gugatan ke PTUN
- Tolak Kotak Kosong, Puluhan Ibu-ibu Gelar Aksi Damai di Bawaslu dan KPU Empat Lawang
Baca Juga
Acara pengundian ini berlangsung di halaman Kantor KPU Empat Lawang pada Senin (23/9) dan dihadiri oleh sejumlah pendukung dan tokoh masyarakat.
Nomor urut 2 yang diperoleh pasangan petahana ini disambut dengan sorak gembira oleh para pendukung yang hadir. Mereka memaknai nomor tersebut sebagai simbol dari dua periode kepemimpinan Joncik Muhammad dan A. Rivai.
“Dua periode! Dua periode!” seru para pendukung dengan antusias, mengindikasikan harapan agar pasangan ini kembali terpilih untuk memimpin Empat Lawang periode 2025-2030.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, secara resmi memimpin acara dan membacakan berita acara pengesahan nomor urut pasangan calon.
“Dengan ini, penetapan nomor urut pasangan calon dinyatakan sah. Pasangan H. Joncik Muhammad dan A. Rivai memperoleh nomor urut 2,” ujar Eskan saat memimpin jalannya pengundian.
Berdasarkan tata tertib pengundian yang telah ditetapkan oleh KPU, foto pasangan calon akan ditempatkan di sebelah kanan pada lipatan kertas suara, sesuai dengan nomor urut 2 yang mereka dapatkan.
- Sidang Sengketa Pilkada Empat Lawang Digelar di PT TUN Palembang
- Gugatan Ditolak Bawaslu Empat Lawang, HBA-Henny Lanjutkan Gugatan ke PTUN
- Tolak Kotak Kosong, Puluhan Ibu-ibu Gelar Aksi Damai di Bawaslu dan KPU Empat Lawang