Ada ratusan petugas ad hoc yang meninggal dunia pada Pemilu 2019. Diduga akibat kombinasi penyakit bawaan dan beban kerja berlebih.
- KPU Palembang Kembalikan Berkas Tiga Calon Independen, Charma Menolak
- Pakai Putusan MK, KPU Dinilai Mengakali Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Anggota Legislatif
- Akhir Pekan Ini Batas Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan
Baca Juga
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari, menyebut sejumlah langkah telah disiapkan untuk mengantisipasi kejadian serupa di Pemilu 2024.
"Temuan-temuan yang ada di antaranya yang pertama, rata-rata yang meninggal usianya di atas 50 tahun," ujar Hasyim usai ditemui Kantor Berita Politik RMOL di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/6).
"Kedua yang meninggal ada komorbid atau penyakit bawaan. Peringkat tiga teratas komorbid itu serangan jantung, diabetes dan hipertensi," sambungnya.
Hasyim menegaskan, KPU berusaha memberikan perlindungan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Salah satunya lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaminan sosial ketenagakerjaan badan adhoc KPU telah diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam bentuk biaya santunan kecelakaan kerja mulai dari meninggal, cacat permanen, ringan bahkan pemakaman.
Kondisi ini membuat KPU tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan badan adhoc melalui asuransi ketenagakerjaan.
"Santunan-santunan itu baru dapat diberikan kalau ada kejadian yang menimpa teman-teman. Namun demikian kami berusaha supaya teman-teman itu tetap dapat perlindungan," tutup Hasyim.
- Syarat Dukungan Kurang, KPU Kembalikan Formulir Tiga Bakal Calon Walikota Palembang Independen
- KPU Palembang Kembalikan Berkas Tiga Calon Independen, Charma Menolak
- Pakai Putusan MK, KPU Dinilai Mengakali Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Anggota Legislatif