Partai politik yang belum melengkapi dokumen pendaftaran masih diberi kesempatan hingga waktu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yaitu hingga 14 Agustus 2022.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan
- Hasil Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang: HBA-Henny Nomor 1, JM-Fai Nomor 2
Baca Juga
Begitu ditegaskan anggota KPU RI, Idham Holik, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).
Idham menjelaskan, sejauh ini ada 9 parpol yang sudah mendaftar. Hanya saja, ada 3 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, sehingga belum bisa dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
"Kami mendapat info bahwa partai-partai tersebut akan melengkapi dokumennya, dan kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 adalah batas akhir masa pendaftaran," ujar Idham.
Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menegaskan, pihaknya meminta agar tiga parpol yang dimaksud, yaitu Partai Reformasi, Partai Prima, dan Partai Pandai, segera melengkapi dokumen pendaftarannya.
"Kami sampaikan sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut (14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB)," tegasnya.
Idham menambahkan, penegasan tersebut bukan hanya berlaku bagi 3 parpol itu yang notabene belum pernah mengikuti Pemilu Serentak 2019 alias parpol baru. Akan tetapi juga bagi parpol-parpol lainnya yang akan mendaftar nanti.
"Karena dalam peraturan perundangan-undangan maupun PKPU yang diterbitkan, yang namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap, dokumennya harus lengkap baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," tandas Idham.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan
- Hasil Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang: HBA-Henny Nomor 1, JM-Fai Nomor 2