Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan analisis terkait maksud pemberian uang dan barang dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, kepada presenter TV Brigita Purnawati Manohara.
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, usai kembali memeriksa Brigita untuk kedua kalinya pada Jumat kemarin (29/7). Pada pemeriksaan kedua itu, KPK kembali menelusuri aliran uang yang diterima Brigita dan yang sudah dikembalikan ke rekening penerimaan KPK sebesar Rp 480 juta.
"Kami masih analisis dan kaji soal pengembalian uang dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (1/8).
KPK berharap, para saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua yang menerima aliran uang dari Bupati Ricky Ham agar kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK.
"Kami hargai pengembalian uang oleh saksi dalam perkara korupsi, sekalipun tentu tidak bisa menghapus pidananya namun setidaknya itu bagian dari ketaatan pada proses hukum," kata Ali.
Hingga saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperjelas perbuatan para tersangka dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, tim penyidik sudah melakukan penyitaan mobil dan rumah yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Jumat (22/7). Harta bernilai ekonomis itu diduga milik Bupati Ricky Ham.
Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh Redaksi, Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai hampir senilai Rp 100 miliar terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU