Isu mengenai skema pemilu DPR, DPD, dan presiden yang semestinya dilakukan pada 2024 diundur ke 2027 menyebar di sosial media. Sedangkan untuk Pemilu DPRD dan Pilkada tetap digelar 2024.
- Kemungkinan Ada Koalisi Besar, Ini Kata Airlangga Hartarto
- Caleg di Palembang Laporkan Teman Satu Partai, Ini Penyebabnya
- Soroti Kualitas Pendidikan di Indonesia, Anies: Perbaiki Kekurangan, Tak Usah Menyalahkan
Baca Juga
Menyikapi hal tersebut pengamat politik Dedi Kurnia Syah menyampaikan jika keputusan tersebut karena penyelenggara Pemilu yakni KPU tidak mampu melakukan pemilu maka menurutnya tak masalah jika diundur hingga 2027.
"Memajukan Pemilu ke 2027 tidak jadi persoalan selama memang keputusan itu jujur, bahwa penyelenggara tidak siap, tentu ada konsekuensinya. Seleksi komisioner KPU harus dipercepat agar dapat menjalankan tugas dengan waktu yang cukup,” ucap Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/8).
Direktur eksekutif Indonesia Political Opinion ini menambahkan, jika para penyelenggara pemilu mengaku tidak mampu untuk menjalankan pemilu 2024 mendatang, maka pemerintah perlu mengganti komisioner yang saat ini sedang menjabat.
"Artinya komisioner yang sekarang perlu diganti semua tanpa terkecuali karena terbukti gagal jalankan Pemilu,” katanya.
Jika alasan pemerintah maupun KPU, dikarenakan pandemi yang belum bisa dikendalikan maka seharusnya pemerintah berkomitmen untuk menangani pandemi secara serius bukan malah mengundurkan jadwal pemilu.
"Pandemi itu soal komitmen, bicara hari ini untuk merencanakan Pemilu 2024 dan tidak miliki gambaran pandemi ini selesai, itu juga kegagalan,” tandasnya.
- DPRD Sumsel Ingatkan Pengusaha Sawit Soal Ambang Batas Emisi Udara
- Dua Fraksi di DPRD Palembang Minta Pemkot Evaluasi BUMD
- Tingkatkan Kerja Sama Impor Produk Unggulan, KBRI Mesir Gelar Business Gathering