Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI siap menindak tegas setiap platform ilegal, baik platform e-commerce maupun finansial teknologi (Fintek).
- 13.638 Nomor HP yang Terindikasi Penipuan Diblokir Kominfo
- Redam Keresahan Masyarakat, Kominfo Sapu Bersih 425.506 Konten Judi Online
- Terkait Rp27 M, Muslim Arbi: Buka Penyidikan Baru dan Tetapkan Dito Ariotedjo Tersangka
Baca Juga
"Pokoknya kita jaga ruang digital bersih, yang tidak bersih kita pasti takedown," tegasnya dikutip dari Kominfo
Menurut Menteri Johnny Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengambil tindakan tegas terhadap e-commerce ilegal.
"Kerjasama antara Kominfo dan Bapperti itu dekat, sudah banyak sekali yang kita lakukan takedown," jelasnya.
Menkominfo berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga ruang digital agar tidak diisi konten atau platform yang tidak berizin atau ilegal.
"Saya tentu berharap ruang digital yang kita siapkan ini jangan diisi dengan e-commerce yang ilegal, fintek yang ilegal, jangan. Mari kita manfaatkan itu untuk e-commerce yang legal untuk membangun perekonomian kita dan membangun ekonomi digital kita," tuturnya.
Saat ini, setiap warga harus bisa lebih selektif dengan memanfaatkan fintek legal yang diawasi lembaga negara. Hal itu akan dapat menumbulkan digital banking dan mengembangkan platform e-commerce.
“Mari kita manfaatkan itu untuk fintech yang legal dalam rangka digital banking, cashless banking yang benar-benar baik dan memberikan dukungan untuk ekonomi kita yang sehat dan financing atau sektor keuangan kita yang juga sehat," pungkasnya.
- 13.638 Nomor HP yang Terindikasi Penipuan Diblokir Kominfo
- 28 Ton Batu Bara Ilegal dari Muara Enim Gagal Diselundupkan ke Jakarta
- Baru Sepekan Beroperasi, Gudang BBM Oplosan di OKI Digerebek Polisi