Pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara uji materiil norma rekrutmen penyelenggara Pemilu, yakni dilakukan secara serentak, direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- KPU Tetapkan HDCU Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih Periode 2025-2030
- KPU Siap Hadapi 281 Sengketa Hasil Pilkada Serentak
- Tunggu Penetapan KPU, Yopi Karim-Rustam Effendi Sudah Siapkan Program 100 Hari Kerja
Baca Juga
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan, pertimbangan MK itu sejalur dengan pertimbangan lain, yaitu rekrutmen serentak, yang hanya bisa dilakukan dengan mengubah aturan yang termuat dalam UU 7/2017.
“Mau tidak mau harus ada perubahan regulasi terlebih dulu, dan itu levelnya di UU Pemilu,” kata Hasyim, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/6).
Menurutnya, pendapat MK yang menyatakan rekrutmen anggota KPU maupun Bawaslu serentak beririsan dengan penerapan Pemilu Serentak, dan itu sudah sudah tepat.
“Jadi kalau tahapan Pemilu 14 juni 2022 dimulai, idealnya harus sudah ada perangkat-perangkatnya, termasuk penyelenggara, anggota KPU di semua tingkatan, sebelum memulai tahapan Pemilu sudah selesai rekrutmen,” paparnya.
Hanya saja, kata dia, masa jabatan 5 tahun anggota KPUD tidak sama seluruhnya, karena antara waktu pelantikan dan masa habis jabatannya berbeda-beda.
“Namun tidak semudah itu (rekrutmen serentak). Karena, menurut UU, masa jabatan anggota KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota juga 5 tahunan, dan hitungannya dimulai sejak pembacaan sumpah janji atau pelantikan,” katanya.
“Konsekuensinya, 5 tahunan masing-masing KPU provinsi dan kabupaten/kota beda-beda,” pungkas Hasyim.
- KPU Tetapkan HDCU Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih Periode 2025-2030
- KPU Siap Hadapi 281 Sengketa Hasil Pilkada Serentak
- Tunggu Penetapan KPU, Yopi Karim-Rustam Effendi Sudah Siapkan Program 100 Hari Kerja