Kenaikan Retribusi Pasar Kayuagung Hingga Tiga Kali Lipat Dikeluhkan Pedagang

Pasar Tradisional Kayuagung. (ist/rmolsumsel.id)
Pasar Tradisional Kayuagung. (ist/rmolsumsel.id)

Sejumlah pedagang di Pasar Tradisional Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), merasa terbebani dengan kenaikan tarif retribusi pelayanan pasar hingga tiga kali lipat. Kondisi ini membuat mereka mengeluhkan dampak ekonomi yang dirasakan setelah perubahan tarif yang berlaku sejak 5 Januari.


Salah satu pedagang, Yanti mengungkapkan, sejak tanggal 5 Januari, tarif retribusi pasar naik menjadi tiga ribu rupiah per hari, meningkat dari tarif sebelumnya yang hanya seribu rupiah. Pembayaran retribusi dilakukan setiap hari melalui karcis retribusi yang ditarik oleh petugas Upt Pasar Kayuagung.

Yanti juga menyampaikan keluhan terkait biaya keamanan pasar sebesar Rp25 ribu per bulan, yang juga dirasakan sebagai beban tambahan. Pedagang lainnya turut mengeluhkan bahwa pengeluaran yang harus mereka keluarkan sekarang tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh.

"Pembeli lebih banyak belanja secara online, dan setiap hari hanya laku satu sampai dua barang. Belum lagi harus membayar retribusi," ungkap Yanti dengan tegas.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Kabupaten OKI, Iqbal Rasyid menjelaskan, kenaikan tarif retribusi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten OKI Nomor 9 tahun 2003 tentang pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, tarif retribusi pelayanan pasar telah mengalami perubahan dari semula Rp1 ribu per hari menjadi Rp3 ribu per hari, berlaku sejak 5 Januari.

Meskipun demikian, Iqbal menegaskan, pihaknya bersedia untuk meninjau ulang kebijakan tersebut jika ternyata memberikan dampak yang signifikan bagi pedagang. "Nanti ke depan akan kita tinjau ulang," tandasnya.