Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Muara Enim

Guna memberikan Pelayanan Publik dan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan Kekayaan Intelektual (KI) di Dinas/Instansi terkait di wilayah kabupaten Muara Enim, Selasa (12/9).


Hal ini penting untuk dilaksanakan guna memperkuat kerjasama antara instansi-instansi terkait dalam pengawasan dan pemantauan Kekayaan Intelektual. Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, perlindungan terhadap KI menjadi semakin penting, dan kesadaran akan hal ini perlu ditingkatkan bersama.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni beserta para staf diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Bpk Bambang Sugianto bersama Sekretaris Balibangda Kabupaten Muara Enim Sukani.

Demi memaksimalkan pengoptimalan dalam rangka pengelolaan Kekayaan intelektual di daerahnya, maka Kabupaten Muara Enim mendirikan Mall Pelayanan Publik Terpadu yang baru soft opening pada akhir Juli 2023.

Kabid Pengembangan Ekraf Bambang Sugianto mendampingi Tim Kanwil Kemenkumham melihat secara langsung melihat pelayanan pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Perseroan Perorangan pada Mall Pelayanan Publik Terpadu/MPP Kabupaten Muara Enim. 

“Operator pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual dan pelayanan pendaftaran Perseroan Perorangan ini telah mengikuti pelatihan yang diinisiasi Balitbangda yang bekerjasama dgn Kanwil Hukum dan HAM Sumsel sebagai implementasi PKS tentang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Klinik KI yg telah ditandatangani pada Mei 2023 yang lalu,” ujar Yenni.

Ditambahkan oleh Yenni, Berdasarkan data yang telah terhimpun bahwa sejak akhir Juli sampai dengan 12 September 2023 terdata ada 4 pendaftaran merek, 24 pencatatan hak cipta dan 5 pendaftaran Perseroan Perorangan yang telah dilayani selama Mall Pelayanan Publik Terpadu/MPP Kabupaten Muara Enim beroperasional.

Di kesempatan yang sama, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel dalam kesempatan ini juga menyerahkan 2 Standing Banner mengenai prosedur pendaftaran KI berikut tarif Layanan dan Prosedur Pendaftaran Perseroan Perorangan.  

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya mengapresiasi Kerja sama yang telah terjalin antara Kementerian Hukum dan HAM dan Kabupaten Muara Enim dalam rangka pemantauan dan pengawasan Kekayaan Intelektual.

“Kolaborasi ini merupakan momentum awal untuk menjaga dan melindungi kekayaan intelektual di daerah. Nantinya, akan menumbuhkan kesadaran Masyarakat khususnya pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual yang dapat meningkatkan perekonomian dan melestarikan kebudayaan,” tutup Ilham.