Kemenkumham Sumsel Gencar Sosialisasi Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba pada Warga Binaan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Upaya ini tercermin dalam serangkaian kegiatan penyuluhan yang rutin diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.


Data terbaru menunjukkan bahwa terdapat sekitar 15.624 orang narapidana (WBP) dan tahanan yang mendekam di Lapas dan Rutan Sumsel. Dari jumlah tersebut, sekitar 9.139 WBP dan tahanan, atau sekitar 58 persen dari total populasi, terlibat dalam kasus narkoba.

"Baru-baru ini, kami telah mengadakan penyuluhan mengenai dampak negatif narkotika dan zat adiktif lainnya bagi para warga binaan di Lapas Muara Enim," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 31 Agustus, dengan kerjasama dari Puskesmas Muara Enim, dan diikuti oleh 100 warga binaan Lapas Muara Enim. Kolaborasi ini menegaskan tekad Lapas Muara Enim dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Menurut Kalapas Muara Enim, Herdianto, penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para warga binaan tentang dampak negatif yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba.

"Para warga binaan terlihat antusias dalam mendengarkan pemaparan dan aktif bertanya kepada narasumber yang hadir," ungkap Herdianto.

Melalui pendekatan edukatif, peserta penyuluhan diberikan pemahaman mendalam tentang bahaya narkoba dan dampaknya terhadap aspek fisik dan mental. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kesadaran akan kesehatan mental dan fisik, serta memberikan panduan kepada warga binaan untuk menjaga diri mereka sendiri dan rekan-rekan mereka dari godaan penyalahgunaan narkoba.

Kakanwil Ilham Djaya mendorong seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka-UPT) di bawah Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk terus berkolaborasi dengan fasilitas kesehatan setempat dalam upaya menjaga lingkungan yang bebas dari narkoba.

"Langkah-langkah preventif seperti ini diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan kepada warga binaan, tetapi yang lebih penting, dapat membantu membangun pola pikir yang kuat agar mereka dapat menolak godaan narkoba," jelas Kakanwil.

Selain menyelenggarakan penyuluhan narkoba, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga aktif melakukan tes urine tidak hanya kepada warga binaan, tetapi juga kepada pegawai lapas dan rutan. Ini bertujuan untuk mendeteksi apakah ada indikasi penggunaan barang terlarang oleh warga binaan atau pegawai.

"Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan tegas tidak akan mentolerir siapa pun yang terindikasi positif menggunakan narkoba. Mereka dapat diberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat dan akan diproses secara hukum jika terbukti menggunakan barang terlarang tersebut. Ini adalah komitmen Kemenkumham dalam memerangi penyalahgunaan narkoba," tegas Kakanwil.

Selanjutnya, Kakanwil juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Sumsel akan melaksanakan program rehabilitasi bagi 520 WBP. Program ini akan dilaksanakan di empat Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) yang telah dipilih, yaitu Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

"Program rehabilitasi ini bertujuan untuk membentuk kesadaran diri para warga binaan agar tidak menggunakan narkoba selama berada di lapas dan setelah bebas," jelas Kakanwil.

Upaya yang dilakukan oleh Kemenkumham Sumsel ini memberikan harapan untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut dan memberikan peluang bagi warga binaan untuk memulai kehidupan yang lebih baik setelah menjalani pidana mereka.