Kemenkeu RI Pangkas 50 Persen APBD Pagaralam

Akibat pandemik Corona virus disease (Covid-19). Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pagaralam dipangkas 50 persen oleh kementerian keuangan republik indonesia (RI).


Pantauan media ini di lapangan, menindaklanjuti Instruksi Presiden dan mentri Keuangan, dalam rapat kabinet, Jumat 20 Maret 2020 yang lalu. APBD Pagaralam Tahun anggaran 2020 terancam dipangkas oleh Kemenkeu RI sebesar 50 persen guna penanganan covid-19.

Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni SH mengaku, APBD Pagaralam diobrak abrik oleh mentri keuangan RI Sri Mulyani untuk penanganan covid-19.

"Uang makan minum juga di pangkas, keseluruhan APBD dipangkas 50 persen," Paparnya.

Sekarang ditambah Alpian, Pihaknya sedang mempersiapkan untuk memenuhi pemangkasan 50% tersebut.

"Pihaknya mencontohkan seperti di Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) sekarang tidak ada pekerjaan, kalau dinas tersebut swasta sudah pemutusan hubungan kerja (PHK) Karyawan," Tutupnya.