Kasus Jari Kelingking Bayi Putus yang Digunting Oknum Perawat Berakhir Damai

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib (ketiga kanan) saat dibincangi awak media usai lakukan proses Restoretive Justice di Mapolresta Palembang/Foto: Adam Rachman
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib (ketiga kanan) saat dibincangi awak media usai lakukan proses Restoretive Justice di Mapolresta Palembang/Foto: Adam Rachman

Kasus kelalaian oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), yang menyebabkan jari kelingking bayi perempuan berusia 8 bulan putus berakhir damai melalaui proses Restorative Justice (RJ) di Polrestabes Palembang, Senin (13/2).


Dalam proses RJ antara pelaku dan keluarga bayi yang menjadi korban kelalaian perawat berinisial DN tersebut disaksikan langsung perwakilan RSMP, Dinas Kesehatan dan kuasa hukum kedua belah pihak.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menuturkan, proses RJ berdasarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2201 tentang penanganan tindak pidana Restorative Justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai

"Setelah kedua belah pihak bersepakat damai, kita fasilitasi proses RJ," katanya.

Ditempat yang sama, ayah korban, Suparman (38) mengaku sudah ikhlas menerima keadaan yang terjadi serta berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu peristiwa yang dialami anaknya

"Selaku orang tua sudah ikhlas terima keadaan ini. Terimakasih kepada Polrestabes Palembang dan rekan jurnalis," tuturnya.

Selain itu Suparman mengatakan pihak RSMP masih memfasilitasi perawatan anaknya yang harus menjalani rawat jalan

"Pihak RS masih fasilitasi perawatan anak saya. Kalau mau check up, RS sediakan mobil untuk antar jemput," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Setelah melalui beberapa proses tahapan,

keluarga korban akhirnya sepakat berdamai dengan DN yang merupakan oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), Jumat (10/2).

Hal tersebut disampaikan langsung Penasehat Hukum keluarga korban, Titis Rachmawati ketika ditemui di Mapolrestabes Palembang, Jumat (10/2).

"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai hari ini," tuturnya.

Setelah berdamai dengan oknum perawat Titis menuturkan pihak RSMP akan menanggung seluruh biaya pengobatan bayi delapan bulan tersebut sampai dinyatakan sembuh total. 

"Biaya pengobatan ditanggung pihak RSMP. Selain itu, dari pihak DN juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban," katanya.

Ditempat yang sama, ayah korban Suparman (38) menyebutkan jika pihak keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa tersebut dan menganggap sebagai musibah

"Sudah dianggap musibah, pihak keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa ini," katanya.