Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ragu memproses pidana dan etik Aipda M, tersangka kasus TPPO penjualan organ tubuh ginjal.
- Kerjasama PT SHB dengan Universitas Jambi, Perkepala Mahasiswa Dihargai Rp 230 Ribu
- Ledakan di Kampus Filipina saat Misa, Tiga Orang Meninggal
- Kombes Hengki Haryadi Paparkan TPPO Hingga Mafia Ginjal International di Kampus UI
Baca Juga
"Proses pidana terkait masalah itu (TPPO) kita tidak pernah ragu-ragu," kata Sigit kepada wartawan, Jumat (21/7).
Di sisi lain, kata Sigit, penegakan hukum juga berlaku bagi warga sipil yang masuk sindikat penjualan ginjal.
"Selain ada sindikat, terus ada oknum Polri yang saat itu dimintai tolong oleh sindikat, minta perlindungan dengan harapan kasus dihentikan, semua itu kita proses. Jadi baik sindikat maupun oknum Polri kita proses," katanya.
Satgas TPPO telah menetapkan 12 tersangka kasus penjualan ginjal ke Kamboja. Salah satunya Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial M yang menerima uang sebesar Rp612 juta.
Aipda M memiliki peran merintangi proses penyidikan serta membocorkan tips-tips kepada sindikat itu untuk menghindari kejaran polisi.
"Yang bersangkutan (Aipda M) memerintahkan para tersangka membuang telepon genggam, hingga selalu berpindah lokasi. Intinya menghindari pengejaran polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).
- Kerjasama PT SHB dengan Universitas Jambi, Perkepala Mahasiswa Dihargai Rp 230 Ribu
- Ledakan di Kampus Filipina saat Misa, Tiga Orang Meninggal
- Kombes Hengki Haryadi Paparkan TPPO Hingga Mafia Ginjal International di Kampus UI