Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto mengaku bingung menetapkan tersangka kasus KONI Lampung karena seluruh kerugian negera Rp2,5 miliar sudah dilunasi.
- Gibran Minta Relawan dan Partai Pengusung Tak Tanggapi Nyinyiran
- Izin PUB Dicabut, Politisi PKS Sumsel Minta ACT Bersih-Bersih
- Prof Romli: Perppu Ciptaker Dikaitkan Impeachment Sudah Termasuk Provokasi
Baca Juga
"Rp2,5 miliar kerugian KONI sudah dikembalikan oleh KONI dan disetorkan ke kas daerah. Pengurus koni dengan sukarela tanpa paksaan mengembalikan seluruh kerugian," kata dia saat refleksi kinerja 2022, Kamis (22/12).
Nanang mengatakan proses hukum akan tetap dilanjutkan, pihaknya masih mendalami mens rea atau niat jahat pelaku.
Selain itu, Kejati juga menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung sebagai itikad baik KONI secara kolegial bukan perorangan.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran hukum. Belum bisa menunjuk tersangkanya siapa aja dan berapa, nanti akan kami berikan penjelasan setelah ada kesimpulan," katanya.
Sebelumnya, Kajati Nanang menjanjikan akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dalam waktu dekat.
"KONI dalam waktu dekat, dan tidak lama lagi penetapan tersangka," ujar Nanang usai peresmian Rumah Restorative Justice di Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Senin 5 November 2022.
Hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan Rekan, terdapat Rp2,5 miliar kerugian negara dari dana hibah Rp29 miliar yang dikelola KONI Lampung.
- KIB Disindir Jokowi Belum Tentukan Capres, Airlangga: Kita Pilih yang Tepat
- Jika Ditemukan Kejanggalan Harta Kekayaan, KPK Pastikan Panggil Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil
- Nurdin Halid Hembuskan Isu Perpecahan di Tubuh Beringin, Bobby Rizaldi: Semua Berkomitmen Untuk Airlangga Hartarto