Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Apartemen Kempinski

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu apartemen di Jakarta yang diduga milik Mardani H Maming, Senin (25/7).


Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, selain menggeledah apartemen diduga milik Maming, lembaga antirasuah ini juga akan melakukan jemput paksa.

"Dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan, tindakan tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik berkirim surat panggilan kedua kepada Maming untuk hadir pada Kamis (21/7). Namun lagi-lagi, maming tidak hadir. "Kami menilai tersangka tidak kooperatif," tegas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, KPK menggeledah apartemen Kempenski, Jakarta Pusat yang diduga milik Maming.

Akan tetapi, Maming tidak berada di lokasi penggeledahan. Saat penggeledahan itu, hanya ada sopir dan asisten rumah tangga. Tim penyidik KPK pun masih mencari keberadaan Maming di tempat lainnya.

Maming yang menjabat sebagai Bendum PBNU juga sebelumnya sudah diperiksa pada Kamis (2/6) dalam kapasitasnya sebagai saksi pada saat itu.

Maming juga sudah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (14/7). Namun, Maming mangkir dengan alasan masih menunggu hasil gugatan praperadilannya.

Dalam perkara ini, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. PBNU pun mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.