Jangan ada PLTU Baru, STuEB Serahkan Policy Brief Transisi Energi ke JETP

Jejaring Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB), sebuah kolaborasi dari 14 lembaga non-pemerintah yang beroperasi di 10 provinsi di Pulau Sumatera, menyampaikan dokumen policy brief/ist
Jejaring Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB), sebuah kolaborasi dari 14 lembaga non-pemerintah yang beroperasi di 10 provinsi di Pulau Sumatera, menyampaikan dokumen policy brief/ist

Jejaring Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB), sebuah kolaborasi dari 14 lembaga non-pemerintah yang beroperasi di 10 provinsi di Pulau Sumatera, menyampaikan dokumen masukan kebijakan (policy brief) terkait transisi energi Pulau Sumatera kepada Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP). 


Dalam aksi yang mendukung ini, puluhan orang turut serta di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang juga berfungsi sebagai sekretariat JETP. Aksi tersebut memiliki tujuan untuk memberikan masukan kepada Sekretariat JETP mengenai skema pemensiunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara di Sumatera, sambil mengungkapkan dampak operasional PLTU batubara di pulau tersebut.

Sumiati Surbakti, anggota STuEB dari Yayasan Srikandi Lestari, menyampaikan keprihatinan mengenai dampak serius terhadap kesehatan warga di sekitar PLTU batubara.

“Beroperasinya PLTU Pangkalan Susu di Sumatera Utara membuat 333  orang mengalami penyakit kulit, ISPA, hipertensi, paru hitam dan tiroid,” katanya. 

Sementara itu, Alfi Syukri, perwakilan dari LBH Padang yang juga bagian dari STuEB, menggarisbawahi bahwa masalah polusi udara tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga merambah ke daerah sekitar PLTU. 

Ia memberi contoh di Sijantang Koto (Sawahlunto), di mana PLTU Ombilin telah beroperasi sejak tahun 1996 dan telah berdampak negatif pada kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. Data menunjukkan bahwa ISPA selalu masuk dalam 10 besar penyakit di daerah tersebut.

Boni Bangun, Koordinator Sumsel Bersih, menekankan bahwa pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari aktivitas PLTU Keban Agung di daerah terbuka menyebabkan pencemaran udara di sekitar Desa Muara Maung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dampaknya, kesehatan masyarakat terancam, terutama gangguan pernapasan.

Dalam dokumen masukan kebijakan (policy brief) yang telah diserahkan, STuEB menyatakan bahwa proyek-proyek PLTU batubara telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. 

STuEB juga menekankan pentingnya penutupan PLTU batubara dalam proses transisi energi, yang sejatinya harus berfokus pada upaya mengatasi krisis iklim dan mengurangi emisi karbon.

Direktur Program dan Juru Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu, menegaskan bahwa dokumen masukan kebijakan tersebut seharusnya menjadi panduan dalam penyusunan skema transisi energi oleh Sekretariat JETP. 

“Transisi energi harus menitikberatkan pada penutupan PLTU batubara yang terbukti telah menyengsarakan rakyat di tapak dan PLTU juga merupakan kontributor emisi karbon yang memperparah krisis iklim," pungkasnya.