Investor Tidak Sampaikan LKPM, Izin Usahanya Dicabut..

Pasal 28 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal di Daerah mengatur, penanam modal atau investor yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dapat dikenakan sanksi. Adapun sanksi berupa peringatan tertulis berupa pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.


“Ini adalah kewajiban perusahaan maupun investor. Jadi kita tau seberapa besar kontribusi dan owndapatan mereka di daerah kita. Dan ini dilaporkan secara berkala,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Muara Enim, Sofyan Aripanca, dalam sambutannya pada workshop LKPM Online di Hotel Griya Serasan, Selasa (22/09/2020).

Selain itu, lanjut Sofyan, dalam peraturan daerah kabupaten muara enim nomor 1 tahun 2015 tentang penanaman modal daerah, Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa, perusahaan yang telah mendapat izin prinsip dan atau persetujuan penanman modal wajib menyampaikan LKPM secara berkala kepada Bupati melalui perangkat daerah.

“Dalam bal ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Muara Enim,” tambahnya.

Dijelaskannya juga, pada pelaksanaan workshop LKPM online ini ber tujuan melakukan singkronisasi kebijakan pemerintah di berbagai bidang yang terkait dengan penanaman modal untuk ditindak lanjuti dengan langkah strategis demi meningkatkan penanaman modal di kabupaten muara enim.

“selain itu, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun dan membina hubungan yang sinergi dan saling menguntungkan secara ekonomis antar pemerintah daerah dan pelaku usaha di Kabuoaten Muara Enim sehingga dapat meningkatkan kontribusi penanaman modal terhadap perekonomian di Kabuoaten Muara Enim serta menghimpun data realisasi investasi penanaman modal PMDN/PKA di kabupaten Muara aenim melalui LKPM Online,” terangnya.

Selain itu, terangnya lagi, Kebijakan penanaman modal selayaknya selalu didasari ekonomi kerakyatan yang melibatkan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

“ Dalam menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan indonesia dqlam berbagai kerja sama internasional perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional,” terangnya.

Faktor yang dapat mempengaruhi investasi, terangnya lagi, yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modal antara lain faktor SDA, Kedua faktor SDM, ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian guna menjamin kepastian dalam berusaha, keempat faktor kebijakan emerintah, kelima faktor kemudahan dalam perizinan.

“Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang iklim penanaman modal dapat disediakan, antara lain melalui koordinasi yang baik antar instansi pemerintah pusat dan daerah serta pelaku usaha, penciptaan birokrasi yang terarah, terpadu, transparan, biaya murah, akuntabel, adanya kepastian hukum di bidang enanaman modal, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha,” tambahnya.

Terakhir dikatakannya, Iklim investasi yang kondusif pasti dapat meningkatkan kegiatan ekonomi, baik bersekalanbesar maupun kegiatan ekonomi kerakyatan. Sehingga mendongkrak kemampuan pemerintah daerah, swasta dan masyarakat. Kegiatan ekonomi yang bergairah akan mampu menciptakan pasar tenaga kerja, iklim usaha yang kompetitif dan mendatangkan pendapatan daerah melalui pajak dan tertibusi sesuai dengan regulasi kabuoaten/kota.

Pada pelaksanaan workshop ini, didatangkan narasumber yakni dari Badan Koordinasi Penanaman Modal RI dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumel yang diikuti oleh perusahaan penanaman modal asing dan ASN lingkup Muara Enim.[ida]