IM-PTA Diberlakukan, Peluang Pasar Kawasan Afrika Kini Terbuka

Ilustrasi ekspor. (Istimewa/net)
Ilustrasi ekspor. (Istimewa/net)

Persetujuan Perdagangan Prefensial Indonesia-Mozambik (Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement atau IM-PTA) mulai diberlakan, Senin (6/6). Dengan diberlakukan IM-PTA ini maka peluang pasar kawasan Afrika terbuka bagi pelaku usaha Indonesia.


Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan setelah melewati proses perundingan dan ratifikasi, akhirnya persetujuan dagang antara Indonesia dan Mozambik ini terbuka dan dapat dimanfaatkan bagi pelaku usaha di Indonesia. Persetujuan dagang ini membuka akses pasar, tidak hanya ke Mozambik. Namun, juga menjadi hub ke Kawasan Afrika bagian Timur dan Selatan.

"Ini  menjadi  momentum  yang  tepat  untuk  pemulihan ekonomi  pascapandemi  Covid-19. Dimana, hampir  seluruh negara di  dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga IM-PTA ini dapat menjadi  sarana untuk mendorong  dan menjaga kinerja perdagangan dan meningkatkan daya saing Indonesia,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Senin (6/6).

Sebelumnya, Persetujuan  IM-PTA  ditetapkan  melalui  Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2021. Selanjutnya, peraturan   tersebut   didukung tiga peraturan  pelaksana, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan tentang  Ketentuan  Asal Barang  Indonesia  dan  Ketentuan  Penerbitan  Surat  Keterangan Asal, Peraturan  Menteri  Keuangan  tentang Penetapan  Tarif  Bea  Masuk,dan Peraturan  Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Persetujuan dagang ini mencakup pengaturan beberapa perdagangan barang. Di antaranya pemberian preferensi untuk pengurangan atau penghapusan tarif, mengatur aturan nontarif, mekanisme safeguard atau pengamanan perdagangan, mekanisme review, ketentuan asal barang, serta prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan.

Direktur  Jenderal  Perundingan  Perdagangan  Internasional, Djatmiko  Bris Witjaksono  menyampaikan, salah satu manfaat IM-PTA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke Mozambik melalui penurunan dan penghapusan tarif bea masuk. Pada persetujuanini, Mozambik memberikan penurunan tarif bea  masuk  untuk 217 pos  tarif,  diantaranya  minyak  sawit  dan  produk  turunannya,  produk  karet, kertas, tekstil dan produk tekstil, furnitur, kendaraan bermotor, produk perikanan, obat dan peralatan medis, rempah-rempah, kopi, teh, serta makanan dan minuman olahan lainnya.

Berdasarkan  analisis cost  benefitdan prognosa IM-PTA,  ekspor  Indonesia  diproyeksikan  meningkat sebesar USD 257 juta pada 2025. Beberapa produk utama Indonesia ke Mozambik yang diproyeksikan mengalami peningkatan ekspor secara signifikan adalah minyak kelapa sawit, sabun, asam lemak untuk industri, dan organic surface-active preparations.

Manfaat lainnya, industri dalam negeri akan mempunyai lebih banyak pilihan sumber bahan baku dari Mozambikdengan harga dankualitas yang cukup kompetitif sehingga dapat mendorong produktivitas industri  nasional.  Bahan  baku  tersebut,  antara  lain kapas  untuk  industri  tekstil  dan  produk  tekstil, kacang-kacangan untuk industri makanan minuman, dan bahan tambang.

“Sejak IM-PTA ditandatangani, Pemerintah telah mendiseminasikan peluangyang dapat diperoleh para pelaku  usaha  serta  mekanisme  pemanfaatannya  untuk  memastikan  kesiapan  pelaku  usaha.  Dengan demikian, mereka diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk memanfaatkan persetujuan dagang ini secara optimal,” tambah Djatmiko

Djatmiko menambahkan,  sosialisasi  pemanfaatan  IM-PTA telah  dan  akan terus  dilakukan,  baik  secara daring  maupun  luring. “Diharapkan para  pemangku  kepentinganbaik pemerintah  pusat,  pemerintah daerah,  pelaku  usaha, maupun akademisidapatmemaksimalkan persetujuan  dagang ini  sehingga memberikan manfaat seluas-luasnya untuk kesejahteraanmasyarakat Indonesia,” pungkasnya.