Obral Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk investor asing, diprediksi bakal memunculkan konflik agraria.
- Survei LSP: Keunggulan Elektabilitas Prabowo Karena Kesan Capres Pemersatu
- Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran
- Airlangga Hartarto Uraikan Tiga Faktor Terbitnya Perppu Ciptaker
Baca Juga
"HGU dalam jangka panjang juga merugikan masyarakat hukum adat serta rakyat kecil," jelas anggota Komisi VI DPR, Amin Ak, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Minggu (14/7).
Legislator dari Fraksi PKS itu juga berpendapat, lamanya HGU bakal memicu gesekan antara investor dengan masyarakat sekitar.
"Durasi HGU yang sangat panjang dapat memunculkan ketidakseimbangan antara hak investor dan hak masyarakat," katanya.
Hak masyarakat lokal untuk memanfaatkan lahan di IKN juga akan tergerus dengan adanya pemberian izin HGU yang hampir dua abad itu.
"Bagaimanapun, pemberian HGU yang sangat panjang juga membatasi pemanfaatan lahan IKN yang seharusnya melibatkan masyarakat lokal," tutupnya.
- Calon Kepala Daerah Harus Miliki Gagasan dan Networking Ketimbang Pencitraan
- Akui Anak Buahnya Banyak Pamer Harta, Sri Mulyani Mulyani Bakal Perbaiki Kemenkeu
- Kepala BNPT: Sepanjang Tahun 2023 Tidak Ada Serangan Teror dengan Kekerasan