Hendak Kirim ‘Barang’ ke Daerah, Kurir Narkoba Ditangkap

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriandi menunjukkan barang bukti ekstasi yang ditangkap dari kurir narkoba di kawasan Sukarami. (Ist/rmolsumsel.id)
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriandi menunjukkan barang bukti ekstasi yang ditangkap dari kurir narkoba di kawasan Sukarami. (Ist/rmolsumsel.id)

Kurir narkoba lintas kabupaten ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang di kawasan Sukarami. Dari penangkapan dua kurir tersebut, didapati 100 butir pil ekstasi dan 102 gram sabu-sabu.


“Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah di wilayah TKP sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan benar. Hasilnya dua orang kurir diamankan,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, Sabtu (4/9).

Andi menjelaskan, pelaku atas nama M Wahyudi (31), warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan Sukarami, ditangkap bersama barang bukti ekstasi 100 butir di Jalan Perjuangan Pulo Gadung, Blok A, Kecamatan Sukarami, sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis (2/9). Ekstasi tersebut rencananya akan dikirimkan ke Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, bersama istri sirinya.

“Pelaku ini kurir, sementara pemesan atau pemilik barang sudah kita kantongi identitas dan masih dalam pengejaran. Sementara istri sirinya mengaku tidak tahu kalau suaminya membawa narkoba,” kata Andi.

Sementara pelaku kedua atas nama Zulkaida (34), warga Jalan Griya Interbis Indah, Kecamatan Alang Alang Lebar. Tersangka ditangkap hasil pengembangan dari penangkapan M Wahyudi. Zulkaida tertangkap tangan membawa sabu 102 gram saat akan transaksi dengan polisi yang menyamar di Jalan Jepang, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, sekitar jam 13.30 WIB, Kamis (2/9).

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka Wahyudi membantah kalau ekstasi itu miliknya. Dia mengaku hanya mengantar narkoba tersebut ke pemesan karena tergiur imbalannya.

“Bukan barang saya, tapi saya hanya mengantar saja dengan upah Rp500 ribu,” ucapnya yang disambung Zulkaida yang mengaku diupah Rp1 juta.