Gugus Tugas Covid-19 PALI Digugat Rp100 Miliar Lebih

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Direktur RS Talang Ubi bersama dua dokter, yang menangani Pasien dalam Pengawasan (PDP) atas nama (almarhumah) Hj Sukowati, digugat dengan tudingan melakukan perbuatan melanggar hukum terkait penetapan dan penerapan protokol kesehatan pada pemakaman korban yang divonis Covid-19 oleh pihak terkait.


Tak tanggung-tanggung. Gugatan yang dilayangkan dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Muaraenim oleh tim kuasa hukum keluarga korban dari SHS Law Firm tersebut menggugat para tergugat untuk mengganti kerugian materil yang dialami keluarga korban akibat peristiwa sebesar Rp500 juta, dan kerugian inmateril hingga mencapai Rp100 miliar.

Ketua Tim SHS Law Firm Sofhuan Yusfiansyah menyebutkan, pihaknya telah menentukan sebagai tergugat 1 adalah ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten PALI, selanjutnya sebagai tergugat 2 direktur RS PALI, serta tergugat 3 dan 4 adalah dua dokter yang menangani pasien PDP atas nama (almarhumah) Hj Sukowati tersebut.

"Ini bukan gertak sambal, karena gugatan sudah kita daftarkan, dan kita juga sedang merancang akan menggugat struktur negara, mulai dari presiden hingga kepala daerah, terkait persoalan penanganan pandemi Covid-19 ini," ujar Sofuan pada press conference terkait pembentukan Posko Pengaduan Penanganan Covid-19 yang digelar Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan Republik Indonesia (KOMPAS RI), di Gunz Cafe, Palembang, Selasa (30/6/2020) sore.

Koordinator Tim Litigasi Posko Pengaduan KOMPAS RI, Thabrani menambahkan, keluarga (almarhumah) Hj Sukowati ini, merupakan satu dari sejumlah pihak yang mengklaim sebagai korban dari proses penanganan Covid-19 yang merasa dirugikan dan melapor ke posko pengaduan yang dibentuk pihaknya.

"Di posko pengaduan yang kami bentuk, sudah ada beberapa korban yang mengadu, tidak menutup kemungkinan Kota Palembang juga akan kita gugat selanjutnya," ujarnya.

Lebih lanjut Thabrani mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang khususnya, dan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada umumnya, untuk datang ke posko bantuan yang telah dibentuk yang beralat di kantor hukum SHS Law Firm, Jalan PHDM IV, Palembang, untuk wilayah Seberang Ilir, dan di kantor hukum Nusantara, untuk masyarakat di wilayah Seberang Ulu.[ida]