Google Bayar Denda Rp 76 Triliun Usai Lacak Pengguna Mode Penyamaran di Chrome

Mode Incognito di browser/Net
Mode Incognito di browser/Net

Google menyetujui penyelesaian masalah privasi dengan membayar gugatan senilai 5 miliar dolar atau sekitar  Rp76 triliun.


Gugatan class action yang diajukan pada 2020 itu mengklaim bahwa Google menyesatkan pengguna dengan membuat mereka percaya bahwa aktivitas internet mereka tidak akan dilacak saat menggunakan mode penyamaran, atau incognito mode.

Dalam tuduhan tersebut, Google disebut tetap memata-matai pengguna yang menggunakan mode "penyamaran" di browser Chrome dan mode "pribadi" serupa di browser lainnya, dengan tujuan melacak aktivitas internet mereka.

Hal tersebut diketahui setelah teknologi periklanan Google dan metode lainnya terus mencatat detail kunjungan situs dan aktivitas pengguna, bahkan ketika mereka berada dalam mode penjelajahan "pribadi".

"Para penggugat menuduh bahwa Google menghasilkan kumpulan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, meski pengguna telah menggunakan langkah-langkah untuk melindungi privasi mereka," tulis The Globe and Mail dalam laporannya pada Sabtu (30/12).

Penyelesaian yang dicapai pada Kamis (29/12) masih harus disetujui oleh hakim federal.

Pengacara penggugat mengatakan mereka berharap dapat menyampaikan kesepakatan penyelesaian akhir kepada pengadilan pada 24 Februari.

Sampai berita ini keluar, Google belum segera menanggapi permintaan komentar mengenai penyelesaian tersebut.