Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur (Jatim) didampingi Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing resmi melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (22/11). Mereka diduga akan melakukan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 Jatim.
- MU Patahkan Rekor Kemenangan Arsenal
- PS Palembang Klaim Sudah Gandeng 10 Sponsor
- Piala AFF 2022: Siapa Lawan Timnas Indonesia di Semifinal?
Baca Juga
Pelaporan ke polisi ini dikarenakan keempatnya bukan bagian dari football family. Karena bukan bagian football family, mereka tidak bisa dihukum menggunakan kode disiplin PSSI.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiyanto Purba mengatakan, status perkara yang dilaporkan Komdis Asprov PSSI Jatim tersebut dalam tahap penyelidikan.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim, Samiaji Makin Rahmat menyampaikan, keempat nama tersebut dilaporkan atas dugaan kasus suap berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan.
Dalam upaya pembuatan laporan kepolisian tersebut, pihaknya telah melampirkan sejumlah barang bukti pendukung. Mulai dari surat keputusan hasil Komdis PSSI Jatim, data rekaman percakapan berupa suara dan jejak digital percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
“Ada keputusan komdis, ada rekaman, chat WA. Kami selama ini mencoba melakukan sesuatu sesuai regulasi,” jelas Samiaji.
Samiaji berharap, melalui upaya penegakkan hukum tersebut, dapat memberi efek jera terhadap para oknum yang secara langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam praktik curang tersebut. Sehingga langkah ini dapat menciptakan iklim persepakbolaan Tanah Air menjadi lebih baik lagi.
“Kita ingin membangun nuansa bola yang jadi idola dan kebanggaan masyarakat berjalan lurus sesuai ketentuan di dalam olahraga,” katanya.
Sebelumnya Komdis Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim. Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC.
Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.
Yopi memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopi itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.
Tindakan Yopi ini menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari David berasal dari Jakarta. Sedangkan Billy berasal dari Denpasar, Bali.
Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta. Selain itu, Yopy juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun.
“Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat,” terang Samiaji.
Yopi dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI. Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.
Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan. Sementara itu, Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda Rp50 juta.
- Kontingen OKU Ditargetkan 5 Besar Porprov Sumsel XIII, Plh Bupati OKU: Syukur-Syukur 3 Besar
- Pendaftaran Ditutup, 1000 Lebih Pemburu Siap Beraksi di Kejurnas Berburu VEE SK 2023
- Mantan Presiden Inter Milan Erick Thohir Terpilih jadi Ketua PSSI