Diduga Serobot Lahan, PT Bukit Asam Dilaporkan ke Polisi

Lahan milik Peltu Budi Hartoni dan Peltu Hardiansyah yang berada di Ataran Sungai Air Abang dan Aik Petai Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan diduga diserobot oleh PT Bukit Asam. (Noviansyah/RmolSumsel.id)
Lahan milik Peltu Budi Hartoni dan Peltu Hardiansyah yang berada di Ataran Sungai Air Abang dan Aik Petai Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan diduga diserobot oleh PT Bukit Asam. (Noviansyah/RmolSumsel.id)

PT Bukit Asam dan perusahaan sub kontraktornya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan seluas 25 hektare milik dua orang anggota TNI yang berada di Ataran Sungai Air Abang dan Aik Petai Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.


Laporan itu dibuat oleh Peltu Budi Hartoni warga Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan Peltu Hardiansyah warga Asrama Kodim 0404 Kelurahan Pasar III Muara Enim, pada (9/2/2023).

Peltu Budi mengatakan, lahan seluas 25 hektare itu dibeli pada tahun 2014 dan 2017 dari tangan Cik Nani, Darmawi dan Hidayat, yang mana pada 2014 mereka membeli  5 Hektar. Kemudian pada 2017 keduanya kembali membeli tanah seluas 15 hektar yang dibuktikan dengan adanya Surat Pengakuan Hak Tanah tahun 1985.

Lalu, pada tahun 2018 setahun setelah membeli tanah tersebut, mereka terkejut bahwa PT Bukit Asam mengklaim lahan yang mereka beli merupakan milik PT Bukit Asam.

"Kami mendapat kabar bahwa PTBA mengaku sudah melakukan ganti rugi lahan.Padahal lahan tersebut milik saya dengan Peltu Hardiansyah," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLSumsel.id, Selasa (4/4)

Mengetahui hal itu, ia pun mengambil langkah dengan melaporkan permasalahan ini ke Polda Sumsel, atas dugaan penyerobotan tanah dan membuat serta mempergunakan dokumen palsu atas kepemilikan dan penjualan tanah milik mereka.

Pada tahun 2018, kata Budi pihaknya melaporkan Kades Lingga, Herson beserta anaknya Opan Pratama. Manajer Pertanahan PTBA kala itu dijabat oleh Robert Ecchy Bunga dan Asmen PTBA pertanahan Azwan Zuhri, Hukum Pertanahan PTBA Lukman dan Nurmansyah beserta yang lainnya.

"Setelah laporan tersebut, ada tindak lanjut dari Polda dengan menurunkan tim ke lokasi, yang ikut disaksikan oleh Camat Lawang Kidul, Kades Lingga, Kades Tanjung Raja, Camat Muara Enim, Pihak PTBA dan semua yang terkait atas permasalahan tersebut," ujar Budi.

Lima tahun berjalan, rupanya belum ada upaya atau itikad baik dari pihak perusahaan PTBA. Bahkan,hingga saat ini  Peltu Budi Hartoni dan Peltu Hardiansyah belum juga mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari laporan yang mereka buat di Polda Sumsel.

Namun, pihak perusahaan kedapatan melakukan pengerjaan land clearing di area tersebut pada 31 Januari 2023, yang dilakukan oleh Subkon PTBA yakni PT Pama Persada Nusantara atas perintah dari PTBA.

"Kami mempertanyakan hal itu, kemudian pengawas pengerjaan pada saat itu, Suprapto menerangkan bahwa PT PAMA bekerja atas dasar perintah dari PTBA," jelasnya.

Budi sempat meminta bukti atas izin penggarapan lahan tersebut oleh PT PAMA. Namun, pihak perusahaan tidak mampu menunjukan izin penggarapan lahan dari pemilik tanah Peltu Budi Hartoni dan Peltu Hardiansyah. 

Mendapati lahan mereka digusur tanpa izin, pihaknya langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Muara Enim untuk segera menindak lanjuti permasalahan yang sudah berlarut-larut lantaran pihak perusahaan belum juga mampu menunjukkan bukti kuat untuk melakukan upaya penggarapan lahan dengan perusakan lahan.

"Kami minta PTBA untuk mengganti rugi lahan kami yang telah dirusak dan digarap tanpa izin tanpa persetujuan dari saya dan Hardiansyah," katanya.

Peltu Budi Hartoni dan Peltu Hardiansyah belum menghitung kerugian atas lahan mereka yang diduga digarap secara ilegal oleh pihak PTBA. Mereka pun mengaku hingga saat ini masih pemilik lahan yang sah karena memiliki dokumen kepemilikan.

"Mau bagaimana lagi, kami tunggu itikad baik dan upaya persuasif perusahaan seperti apa, jangan main garap tanpa ada kekuatan hukum resmi, sekarang mudah saja tidak harus bertele-tele, mana bukti dokumen mereka yang berkekuatan hukum, silahkan tunjukkan nyatanya sejak 2018 sampai hari ini pihak PTBA tidak bisa menunjukkan itu, kami dalam hal ini hanya menuntut hak kami," pungkasnya.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra membenarkan terkait adanya laporan tersebut "Iya, ada di Polres dan sedang dilakukan penyelidikan," ujarnya singkat.

Terpisah, RMOLSumsel.id telah berupaya menghubungi  Sekretaris Perusahaan PTBA, Apollonius Andwie dan Manager Humas PTBA Hendri Mulyono. Namun, kedua pejabat itu hingga saat ini belum memberikan jawaban apapun atas peristiwa tersebut.