Darurat Bencana Covid-19 Urung Berakhir 29 Mei Ini

Pandemi Virus Corona 2019 (C0vid-19) belum berakhir. Karenanya status darurat bencana covid-19 pasti diperpanjang kendati dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BNPB No.13 A/2020 akan berakhir pada 29 Mei 2020.


Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo menyatakan bahwa masa status darurat tidak akan berhenti sesuai SK tersebut.

"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12/2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," ujar Doni Monardo dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (22/5/2020).

Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 masih terus menimbulkan korban jiwa, memberikan kerugian harta benda, cakupan wilayah terdampak melebar, serta berimplikasi ke aspek sosial ekonomi bangsa.

Sementara yang kedua adalah merujuk kepada status pandemik yang telah ditetapkan dan masih berlaku secara global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), sejak 11 Maret 2020 lalu. Adapun dari konteks penyebaran, Gugas Nasional mencatat hingga kemarin angka kasus positif Covid-19 masih meningkat.

Di samping itu, besarnya kasus dalam 1 bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal.

"Selama pandemik global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” tegas Kepala BNPB ini.

"Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2," pungkas Doni Monardo menambahkan.[ida]