CERI Laporkan Dugaan Korupsi RKAB di Ditjen Minerba ke KPK

Gedung KPK/net
Gedung KPK/net

Dugaan kongkalikong persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berpotensi merugikan keuangan negara puluhan triliun rupiah telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Laporan itu dilayangkan oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (3/4).

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan, pihaknya telah resmi menyerahkan laporan ke KPK. Di mana, laporan tersebut terkait dugaan kongkalikong RKAB atas nama perusahaan berinisial PT MP di Kalimantan Timur (Kaltim) dan PT PHL di Sumatera Selatan (Sumsel).

"Sumber-sumber yang kompeten pun sudah kami informasikan ke KPK dan kami siap untuk selalu membantu KPK dalam penyelidikan perkara ini," ujar Yusri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/4).

Yusri menerangkan bahwa, laporan tersebut terpaksa dilakukan karena sebelumnya pihaknya telah konfirmasi secara resmi kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba M. Idris Froyoto Sihite sejak 11 November 2022. Akan tetapi, kedua orang tersebut bungkam.

CERI secara tegas memberikan apresiasi dan dukungan atas upaya KPK membongkar kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Ditjen Minerba, Kementerian ESDM.

"Sehingga dari laporan ini kami berharap bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk ke kasus yang lebih besar di Ditjen Minerba Kementerian ESDM," kata Yusri.

Menurut Yusri, Ditjen Minerba merupakan direktorat teknis yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam mengelola seluruh pertambangan mineral dan batubara di seluruh Indonesia.

"Realisasi penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Ditjen Minerba pada tahun 2022 saja sudah mencapai sebesar Rp 183,35 triliun. Angka ini sangat besar dan tentunya rawan bocor," terang Yusri.

Yusri menjelaskan, laporan yang disampaikan pihaknya ke KPK tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan kepada KPK dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya di sektor mineral dan batubara.

"Apalagi, penyimpangan RKAB tentu berimplikasi hilangnya potensi pemasukan dan atau penerimaan negara dari royalti dan pajak. Lebih jauh lagi juga tentu bisa berdampak penyimpangan DMO (Domestic Market Obligation) untuk PLN dan industri lainnya di dalam negeri, termasuk potensi tidak adanya jaminan reklamasi paska tambang yang berpotensi telah merusak lingkungan hidup," pungkas Yusri.