BAGI pejabat, cari uang ceperan itu bisa dengan dua cara. Cara pertama, persulitlah pengusaha: pasti akan keluar uangnya. Atau pakai cara kedua, bantulah para pengusaha: mereka akan keluar juga uang (sebagian).
Ia mengatakan itu kepada saya di saat lagi duduk-duduk santai. Ia juga mengatakan itu kepada para pejabat daerah di bawahnya. Ia bilang, hampir tidak ada pejabat yang bersih. Tapi tidak harus dengan cara yang tidak terhormat. Dan yang penting jangan dengan cara yang mempersulit orang. Sebenarnya hidup ini indah. Hidup ini juga sederhana. Kalau saja semua pejabat punya prinsip seperti itu sebenarnya tidak perlu ada omnibus law. Memang uang ceperan yang didapat mungkin tidak banyak. Tidak semua pengusaha "tahu diri". Ada juga yang cuek bebek. Tapi setidaknya 50 persen pengusaha termasuk yang tahu diri. Masalahnya banyak pejabat yang lupa pelajaran bahasa Indonesia. Terutama apa arti kata "cukup". Kata itu selalu dibaca "tidak cukup". Mereka juga sudah lupa apa sebenarnya arti kata "rakus". Rakuslah yang membuat kata "cukup" kehilangan makna yang sesungguhnya. Pada Oktober ini adalah bulan bahasa. Tapi kian tahun kita memperingati bulan bahasa kian hilang arti kata "cukup" dan arti kata "rakus'. Ujian berikutnya adalah omnibus law. UU yang dibuat dengan kecepatan cahaya ini menghapus banyak sekali perizinan. Secara formal kesempatan pejabat mencari uang lewat cara "mempersulit" mestinya hilang. Satu-satunya cara ngobyek adalah lewat "menyenangkan" orang. Tapi hasil obyekan dari teknik menyenangkan tidak akan sebanyak melalui teknik mempersulit. Yang "tidak banyak" itu sebenarnya "cukup". Asal orang mengerti apa arti kata cukup yang sebenarnya. Masalahnya di kata "rakus". Yang juga sudah kehilangan makna dari kehidupan sehari-hari. Jadi, wahai para pejabat, siap-siaplah menghadapi kehidupan baru bersama omnibus law. Bagi yang tetap ngotot akan rakus, Anda akan kehilangan banyak hal yang bisa Anda pakai untuk mempersulit orang. Atau, Anda akan lebih kreatif? Dengan mencari cara-cara baru untuk mempersulit orang? Maka di bulan bahasa ini, mari kita adakan sayembara: cara apa saja yang masih bisa dilakukan para pejabat untuk mempersulit pengusaha. Termasuk pengusaha UMKM. Kalau kita masih bisa menemukan 10 saja cara baru itu, sia-sialah heboh-heboh yang mendebarkan di sekitar pengesahan UU Cipta Kerja ini.