Finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, memasuki tahap pemutakhiran nomor rekening.
- Bangladesh Batalkan 10 Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara
- Fokus Garap Pasar Domestik, Pilihan Realistis Garuda Indonesia
- Politisi Beli Bank Perkreditan Rakyat, Langsung Hapus Hutang Bunga Nasabah di Bengkulu
Baca Juga
Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan selaku Pps. Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel, Eko Yuyulianda menambahkan, bahwa BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbagsel yang kepesertaannya mencangkup 5 provinsi (Sumsel, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung) saat ini telah melakukan validasi progres pemutakhiran nomor rekening sebesar 637.033 Tenaga Kerja.
"Validasi progres pemutakhiran nomor rekening sebesar 637.033 Tenaga Kerja, sedangkan Untuk Provinsi Sumatera Selatan sendiri data tenaga kerja yang berhasil kami sisir sejumlah 235.576 Tenaga Kerja, berdasarkan data per tgl 24 Agustus 2020 Pukul 12.06 WIB)," sampainya.
Eko menghimbau, untuk perusahaan yang belum menyampaikan data nomor rekening ke BPJamsostek agar segera melaporkan data nomor rekening tersebut agar BSU ini dapat diterima oleh para pekerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami telah memperpanjang batas waktu untuk validasi nomor rekening ini sampai dengan 31 Agustus 2020," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan ketentuan umum adalah gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BPJAMSOSTEK tidak lebih dari Rp5 juta perbulan.
Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto sebelumnya mengatakan, saat ini pihaknya terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima.
"Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan, tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," terangnya.
- Suku Bunga Acuan BI Meroket, Pemerintah Diminta Cepat Tekan Inflasi
- Bank BTN Raih Indonesia Top 3 PLCs dan ASEAN Asset Class
- 15 KEK di Indonesia Serap 23 Ribu Tenaga Kerja