Besok, di OKU Ada Aksi Besar Tolak UU Omnibus Law

Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin (5/10/2020) terus menuai penolakan di sejumlah daerah di Indonesia.


Penolakan tersebut didasari pada indikasi UU Omnibus Law tidak melindungi kepentingan rakyat.

Nah, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) riak-riak ini menggema. Bahkan, sejumlah elemen masyarakat pada hari ini, Rabu (7/10/2020) akan melaksanakan konsolidasi guna melakukan aksi penolakan pengesahan UU tersebut.

Dalam selebaran yang beredar di media sosial, elemen masyarakat OKU yang menamakan diri Aliansi OKU Bergerak tersebut, melakukan konsolidasi di GOR Baturaja pukul 10.00 WIB.

Salah satu inisiator Aliansi OKU Bergerak, Akhmad Mubasyir, membenarkan adanya konsolidasi tersebut.

“Benar kita dari Aliansi OKU Bergerak hari ini melaksanakan konsolidasi akbar guna menuntut pembatalan pengesahan UU Omnibus Law,” tagas Ketua KAMMI Daerah OKU Raya itu.

Menurutnya landasan tuntutan pembatalan pengesahan UU Omnibus Law itu disebabkab muatan UU ini menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlindungan hak dasar warga negara.

Menurutnya, sejumlah elemen mahasiswa diantaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah perguruan tinggi di OKU telah bersepakat hadir dalam konsolidasi tersebut guna menuntut dibatalkannya pengesahan UU Omnibus Law.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat OKU yang peduli dengan kondisi bangsa hari ini untuk hadir dalam konsolidasi akbar ini,” ajaknya.

Aksi menuntut dibatalkannya pengesahaan UU Omnibus Law sendiri jelas Akhmad Mubasyir akan dilaksanakan Kamis (8/10/202) di Gedung DPRD OKU.